Bisnis.com, JAKARTA - Penyesuaian tarif listrik yang berlaku mulai hari ini, Jumat (1/7/2022) dikhawatirkan dapat mendorong inflasi pada Juli 2022.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, penyesuaian tarif listrik berpotensi besar mendorong inflasi di bulan berikutnya.
"Kalau lihat tren ke depannya yang pasti listrik akan mendorong inflasi di bulan Juli ini," kata Margo dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Dia menambahkan, tren inflasi ke depannya juga sangat bergantung pada harga yang diatur pemerintah terkait dengan pengelolaan subsidi di Indonesia. Kendati demikian, Margo tidak menyebutkan perkiraan angka inflasi di bulan berikutnya.
"Besarnya akan kita lihat di bulan depan," ujar Margo.
Pemerintah telah menaikkan tarif listrik untuk golongan R2 atau daya 3.500 volt ampere (VA) sampai dengan 5.500 VA, R3 atau 6.600 VA ke atas, golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kilo volt ampere (KVA), P2 dengan daya lebih dari 200 KVA dan golongan P3.
Diberitakan sebelumnya, penyesuaian tarif listrik ditetapkan pemerintah untuk golongan R2, R3, P1, P3 dari yang semula Rp1.444,7 per kWh kini dipatok menjadi Rp1.699,53 per kWh atau naik 17,64 persen, sedangkan golongan P2 ditetapkan menjadi Rp1.522,88 per kWh dari yang sebelumnya Rp1.114,7 atau naik 36,61 persen.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022), di Jakarta.
Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.