Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga Kamis (30/6/2022) mencapai 247,918 wajib pajak.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per Kamis (30/6/2022) nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp594,82 triliun. Harta tersebut terkumpul dari 308.059 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak hingga penutupan program.
"Hasilnya sampai tadi malam dan sesudah kita tutup, PPS ini jumlah yang mengikuti wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan adalah 247,918 wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat DJP, Jumat (1/7/2022).
Total aset peserta PPS yang telah terkumpul terdiri dari Rp512,57 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta Rp59,91 triliun deklarasi luar negeri. Kemudian terdapat Rp22,34 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Jika membedakan antara Kebijakan I dan Kebijakan II dari 247.918 wajib pajak, sebanyak 82.456 surat keterangan berasal dari Kebijakan I dan Kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan.
Kemudian jika dilihat dari jumlah kewajiban yang dibayarkan cukup berimbang.
Baca Juga
Dari jumlah PPh total Rp61,01 triliun, DJP memperoleh setoran mencapai Rp32,91 triliun dari Kebijakan I dan Rp 28,10 triliun dari Kebijakan II.
"Kalau dilihat dari hartanya, mayoritas adalah harta yang ada di dalam negeri," jelas Sri Mulyani.
Adapun sebanyak Rp498,88 triliun adalah harta dalam negeri, sementara hanya Rp13,7 triliun yang merupakan harta luar negeri yang direpatriasi.
Sementara itu, total peserta yang mengikuti investasi, yaitu pembelian SBN, hilirisasi atau renewable energy mencapai Rp22,34 triliun dimana terdiri dari Rp19,98 triliun harta dalam negeri dan Rp2,36 triliun harta luar negeri yang direpatriasikan.