Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Tetapkan Status Darurat, Wabah PMK Telah Menyebar ke 19 Provinsi

Penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar ke 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota di Indonesia hingga akhirnya ditetapkan status darurat per 29 Juni 2022.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam dua bulan terakhir, penyakit mulut dan kuku atau PMK telah meluas ke 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota di Indonesia hingga akhirnya ditetapkan status darurat per 29 Juni 2022.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ikut membantu Kementerian Pertanian dalam menangani wabah tersebut telah menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK per 29 Juni 2022.

Penetapan status darurat tersebut dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB No. 47/2022. Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut Dan Kuku yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

Daerah dengan kasus PMK tertinggi terpantau di Pulau Jawa khususnya provinsi Jawa Timur dengan 115.478 kasus, diikuti Nusa Tenggara Barat (47.868 kasus), dan Aceh (32.713 kasus). Sementara itu, provinsi dengan kasus PMK terendah yaitu 347 kasus berada di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK, sejumlah 19 Provinsi tersebut, yaitu:

1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau
4. Sumatera Barat
5. Sumatera Utara
6. Sumatera Selatan
7. Jambi
8. Bengkulu
9. Lampung
10. Banten
11. DKI Jakarta
12. Jawa Barat
13. Jawa Tengah
14. D.I. Yogyakarta
15. Jawa Timur
16. Nusa Tenggara Barat
17. Kalimantan Barat
18. Kalimantan Tengah
19. Kalimantan Selatan

Sementara kabupaten/kota dengan tingkat penularan lebih besar dari atau sama dengan 50 persen dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi provinsi:

1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau
4. Sumatera Barat
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Banten
8. DKI Jakarta
9. Jawa Barat
10. Jawa Tengah
11. DI Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Nusa Tenggara Barat
14. Kalimantan Barat

Hingga 30 Juni 2022 pukul 18.00 WIB, terdapat 19 provinsi dengan 222 kabupaten/kota yang telah tertular PMK. Sebanyak 297.650 ekor ternak terpapar PMK, 98.766 ekor telah sembuh, 2.603 ekor dilakukan pemotongan bersyarat, dan 1.769 ekor ternak mati. Dalam dua minggu terakhir, sebanyak 172.193 ekor ternak telah menerima vaksin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper