Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Soroti Investasi Rp60 Triliun di BP Tapera, Sri Mulyani Angkat Bicara

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai investasi jangka panjang nonpermanen berupa dana FLPP di BP Tapera adalah Rp60,67 triliun. Jumlahnya naik dari posisi 2020 senilai Rp42,59 triliun yang tercatat sebagai investasi jangka panjang non permanen lainnya dana bergulir.
BPK soroti investasi Rp60 Triliun di BP Tapera, Sri Mulyani Angkat Bicara
BPK soroti investasi Rp60 Triliun di BP Tapera, Sri Mulyani Angkat Bicara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan menyelaraskan regulasi pengelolaan dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belum adanya kejelasan skema dan regulasi dalam pengelolaan dana tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022). Salah satu agenda rapat tersebut adalah penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2021.

Sri Mulyani merespons salah satu temuan BPK terkait investasi pemerintah di BP Tapera. Menurutnya, dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian di dalam laporan keuangan BP Tapera.

"Pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai dana Tapera pada Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 25/2020 dengan ketentuan dan Undang-Undang APBN, serta menyusun kebijakan akuntansi serta pengelolaan dana FLPP tersebut," kata Sri Mulyani pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai investasi jangka panjang nonpermanen berupa dana FLPP di BP Tapera adalah Rp60,67 triliun. Jumlahnya naik dari posisi 2020 senilai Rp42,59 triliun yang tercatat sebagai investasi jangka panjang non permanen lainnya dana bergulir.

Terdapat pengalihan dana dari Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera pada 2021, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9/2020 tentang APBN Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2021. Transfer dana berjalan seiring ditetapkannya BP Tapera sebagai pengelola dana pembiayaan perumahan para pekerja.

BPK menilai bahwa skema penyaluran dana FLPP oleh BP Tapera menggunakan mekanisme yang sama seperti saat pengelolaannya berada di bawah BLU PPDPP. Namun, BPK ternyata menemukan masih belum adanya keselarasan regulasi dalam penyajian di dalam laporan keuangan BP Tapera.

"Pemerintah akan mengatur lebih lanjut kebijakan dan ketentuan mengenai pengelolaan dana FLPP sebagai tabungan pemerintah yang dikelola BP Tapera sesuai pengaturan dalam UU APBN Tahun 2021, termasuk penyajiannya dalam Laporan Keuangan BP Tapera dan menetapkan kebijakan akuntansi terkait penyajian investasi non permanen lainnya terkait pengelolaan dana FLPP pada BP Tapera," dikutip dari LHP atas LKPP 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper