Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS Tahun Ini, Anggaran Rp35,5 Triliun!

Menkeu Sri Mulyani mengungkap besaran gaji ke-13 yang diterima PNS dan ASN pada tahun ini. Total anggaran Rp35,5 triliun, lho!
Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS Tahun Ini, Anggaran Rp35,5 Triliun!/ ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS Tahun Ini, Anggaran Rp35,5 Triliun!/ ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) akan lebih besar pada tahun ini dibandingkan dengan tahun 2021 lantaran adanya tambahan komponen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 adalah sebesar Rp35,5 triliun.

Perinciannya, sebesar Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui bendahara umum negara. Di samping itu terdapat Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disediakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] kita tahun 2022," kata Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, akan ada kenaikan nominal gaji ke-13 jika dibandingkan dengan besaran tahun 2021. Gaji ke-13 yang akan dicairkan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga dan pangan, dan jabatan.

Lalu, komponen yang ditambahkan yaitu 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

"Itu yang kami berikan secara sama, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi, perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," jelas Sri Mulyani.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kami berharap adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper