Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fix Cair Juli! Gaji ke-13 Sudah Bisa Diajukan Sejak 24 Juni 2022

Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) agar gaji ke-13 dapat segera cair pada Juli 2022.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah membayar sejak 24 Juni 2022, sehingga pencairan gaji ke-13 dapat segera berlangsung pada Juli 2022.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa setiap tahunnya pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Salah satu tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu belanja saat memasuki tahun ajaran baru para pelajar sekolah.

Dia menjelaskan bahwa sebentar lagi para pelajar akan memasuki tahun ajaran baru, sehingga pencairan gaji ke-13 pun akan segera berlangsung. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) agar gaji ke-13 dapat segera cair pada Juli 2022.

"Tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] akan mencairkan [gaji ke-13] pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13, Selasa (28/6/2022) sore.

Pencairan gaji ke-13 setidaknya akan disalurkan kepada 8,76 juta orang, terdiri dari 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan. Menurut Sri Mulyani, TNI dan Polri termasuk dalam kelompok ASN pemerintah pusat, yang pembayarannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa terdapat penambahan komponen dalam pencairan gaji ke-13, dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2021, gaji ke-13 terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, lalu terdapat tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum.

"Itu yang kami berikan secara sama, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi, perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani.

Dia menjelaskan bahwa hal serupa berlaku dalam pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di pemerintah daerah (pemda). Tambahan pembayaran 50 persen tunjangan kinerja itu memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah dan harus sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper