Bisnis.com, JAKARTA - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk kuartal II/2022 akan berlangsung pada 1 hingga 10 Juli 2022 melalui Online Single Submission (OSS).
LKPM adalah laporan mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha.
Lantas bagaimana cara menyampaikan LKPM melalui OSS? Berikut caranya mengutip kanal YouTube BKPM, Rabu (29/6/2022).
- Buka laman oss.go.id/
- Jika belum memiliki hak akses OSS, lakukan registrasi dan buat Nomor Induk Berusaha (NIB) pada laman oss.go.id.
- Jika sudah, login ke laman oss.go.id.
- Klik 'Pelaporan', pilih 'Laporan LKPM', lalu klik 'Pelaporan'.
- Klik buat laporan dan Anda akan diarahkan pada halaman pembuatan laporan. Jika Anda memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, maka penyampaian LKPM ini harus disampaikan untuk setiap lokasi dan setiap kegiatan usaha.
- Berikan tanda centang pada laporan yang ingin disampaikan kemudian klik selanjutnya.
- Akan muncul pertanyaan "Apakah kegiatan usaha (proyek) ini siap operasional dan atau komersial?"
Jika menjawab YA, Anda akan dialihkan ke tahap pengisian operasional dan jika menjawab TIDAK maka akan ditampilkan pengisian LKPM untuk tahap konstruksi.
Pelaporan LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan
a. Pencatatan realisasi penanaman modal
Komponen realisasi modal kerja hanya diisi pada saat kegiatan usaha siap operasional dan/atau komersial dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu turnover pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang dan biaya overhead perusahaan.
b. Pencatatan tenaga kerja
Baca Juga
Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan di luar jabatan Komisaris dan Direksi yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat.
c. Pencatatan permasalahan pelaku usaha
Pelaku usaha dapat mencatat permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pelaporan LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial
- Pencatatan realisasi penanaman modal
- Setelah operasional/produksi komersial, tidak ada lagi tambahan realisasi modal tetap kecuali atas pembelian capital expenditure (capex) berupa tanah, bangunan, mesin produksi, kendaraan, ataupun aset perusahaan lainnya.
- Realisasi modal kerja diisi jika ada penambahan nilai realisasi pengeluaran bahan baku atau penolong, biaya sewa lahan/gedung/kendaraan, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon) dan biaya overhead perusahaan.
- b. Pencatatan tenaga kerja
- Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan di luar jabatan Komisaris dan Direksi yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat.
- c. Pencatatan permasalahan pelaku usaha
- d. Pencatatan realisasi produksi/jasa dan pemasaran (hanya dilakukan saat pelaporan kuartal IV)
- Realisasi produksi/jasa diisi atas produksi barang/jasa yang dihasilkan dalam satu tahun. Pencatatan realisasi ekspor dalam mata uang US$ selama setahun dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal dilaksanakannya ekspor.
- e. Pencatatan kewajiban pelaku usaha (hanya dilakukan saat pelaporan kuartal IV)
- Kewajiban divestasi, BPJS Ketenagakerjaan, Kemitraan, Pelatihan TKI pendamping yang akan menggantikan TKA, tanggung jawab sosial perusahaan, kewajiban pengelolaan lingkungan dan kewajiban lainnya yang dipersyaratkan.
8. Setelah mengisi permasalahan, klik 'OK'.
9. Jika data yang diisi sudah benar dan lengkap, klik 'Simpan'.
10. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data petugas penanggung jawab LKPM dari pelaku usaha seperti nama, no telp, jabatan dan email bisa diinput lebih dari satu.
11. Centang disclaimer lalu klik kirim laporan.