Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Pedulilindungi

Pembelian minyak goreng bisa menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan bagi yang belum mempunyai aplikasi tersebut bisa menggunakan NIK.
Petugas mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station
Petugas mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membuat aturan baru untuk perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), nantinya pembeli bisa menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau NIK untuk pembelian minyak goreng.

Dilansir Maritim.go.id pada Selasa (24/6/2022), perubahan ini dilakukan agar distribusi dari MGCR ini bisa lebih terkoordinasi dan terpantau dalam proses penjualna dari produsen hingga konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan telah menjamin kesediaan MCGR ini akan bisa diperoleh konsumen dengan harga Rp14.000 atau Rp15.500.

Luhut juga menambahkan bahwa pembelian maksimal per satu NIK hanya dapat membeli MGCR sebanyak 10 kg dan minyak tersebut dapat diperoleh pada penjual yang sudah terdaftar resmu dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PULJE) seperti Warung Pangan dan Gurih.

Adapun, pembelian MGCR ini bisa menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau yang bagi yang belum mempunyai aplikasi tersebut bisa dengan menggunakan NIK.

Simak ini cara membeli MGCR lewat aplikasi Pedulilindungi atau NIK yang diunggah pada Insragram Minyakita.id pada Senin (27/6/2022), sebagai berikut :

Pembelian MGCR dengan aplikasi Pedulilindungi

1. Datanglah ke toko yang menjual MCGR

2. Scan QR Code yang ada di penjual dengan aplikasi Pendulilindungi.

(Jika hasil scan berwarna hijau Anda dapat membeli akan tetapi jika hasil scan menunjukan warna merah maka Anda tidak dapat membeli MGCR)

Pembelian MGCR dengan NIK

1. Tunjukan KTP Anda ke Penjual MGCR

2. Penjual akan mencata NIK yang terterad di KTP

3. Setelah itu, Anda langsung dapat membeli MGCR 

Sebagai informasi, untuk memastikan tersampaikannya informasi seputar MGCR ini, pemerintah akan terus memperbaharui informasi melalui Instagram @minyakita.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper