Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Karbon Kembali Ditunda, Aturan Teknis Carbon Market Jadi Alasan Kemenkeu

Pajak karbon sebelumnya sempat direncanakan akan diterapkan pada April 2022 lalu, kemudian ditunda menjadi Juli 2022. Namun, penerapan pajak karbon kembali ditunda. Apa alasannya?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacariburn
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacariburn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon pada 1 Juli mendatang, menjadi yang kedua kalinya selama 2022.

Pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal diterapkan pada April lalu, namun rencana tersebut ditunda dan digeser menjadi Juli 2022. Namun untuk kedua kalinya, pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon. Lantas apa yang membuat pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, perekonomian nasional tengah dihadapkan pada risiko global yang membayangi pemulihan. Inilah yang menyebabkan pemerintah memutuskan untuk kembali menunda penerapan pajak karbon.

"Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," kata Febrio melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Adanya gejolak di tingkat global membuat pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri.

Ini, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

Febrio menegaskan, pemerintah tetap berupaya mematangkan aturan turunan pemberlakuan pajak karbon, bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait.

Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya masih membutuhkan waktu.

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," ujarnya.

Kendati demikian, pajak karbon akan tetap dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara. Adapun mekanisme pajak didasarkan pada batas emisi pada 2022, sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerapan pajak karbon pada 2022 juga tetap dijadikan sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20.

"Termasuk bagian dari deliverables ini, Pemerintah juga mendorong aksi-aksi mitigasi perubahan iklim lainnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper