Bisnis.com, JAKARTA -- PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) angkat bicara soal isu tidak implementatifnya harga khusus batu bara senilai US$90 per metrik ton untuk kebutuhan industri nasional.
Head of Corporate Communication ADRO Febriati Nadira mengatakan perusahaan memastikan implementasi harga khusus batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri dapat berkesinambungan.
"Adaro akan senantiasa mengikuti ketentuan domestic market obligation [DMO] tersebut," kata Febriati kepada Bisnis pada Kamis (23/6/2022).
Pada kuartal I/2022, jelas Febriati, porsi penjualan emiten batu bara tersebut sebesar 30 persen untuk pasar domestik dan 70 persen untuk pasar ekspor dengan target produksi tahunan 58-60 juta ton.
Selain menjamin pasokan pasar domestik, perusahaan mengelola ekspor di wilayah Asia Tenggara, China, Asia Timur, India, serta Selandia Baru.
Di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara, ADRO menduduki posisi tertinggi untuk destinasi ekspor dengan masing masing mengambil porsi 27 persen dan 17 persen.
Baca Juga
Kemudian, India sebesar 13 persen, China 10 persen, dan negara-negara tujuan lainnya sebanyak 3 persen.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengeklaim implementasi harga batu bara khusus untuk kebutuhan industri dalam negeri berjalan lancar.
Sebagai informasi, ketentuan harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Dalam Negeri.
Beleid tersebut mengatur agar harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri senilai US$90 per metrik ton.
"Sejauh ini, menurut pemantauan kami implementasi kepmen tersebut, dari sudut pandang pemasok anggota APBI, berjalan lancar," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Bisnis.
Kewajiban pasokan batubara melalui skema domestic market obligation (DMO), sambung Hendra, masih sebanyak 25 persen, yang disalurkan baik ke industri di sektor kelistrikan dan industri nonkelistrikan.
Namun, dia tidak memberikan keterangan lebih spesifik mengenai batu bara harga khusus yang sudah disalurkan.
Hendra menambahkan, sampai dengan saat ini asosiasi juga belum menerima laporan dari perusahaan anggota mengenai kendala pasokan.
Namun, implementasi beleid tersebut di atas dikatakan belum berjalan dengan baik. Sebab, tidak semua perusahaan yang membutuhkan pasokan batu bara menerima fasilitas harga khusus.