Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengeklaim implementasi harga batu bara khusus untuk kebutuhan industri dalam negeri berjalan lancar.
Sebagai informasi, ketentuan harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Dalam Negeri.
Beleid tersebut mengatur agar harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri senilai US$90 per metrik ton.
"Sejauh ini, menurut pemantauan kami implementasi kepmen tersebut, dari sudut pandang pemasok anggota APBI, berjalan lancar," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Bisnis, Kamis (23/6/2022).
Kewajiban pasokan batubara melalui skema domestic market obligation (DMO), sambung Hendra, masih sebanyak 25 persen, yang disalurkan baik ke industri di sektor kelistrikan dan industri nonkelistrikan.
Namun, dia tidak memberikan keterangan lebih spesifik mengenai batu bara harga khusus yang sudah disalurkan.
Baca Juga
Hendra menambahkan, sampai dengan saat ini asosiasi juga belum menerima laporan dari perusahaan anggota mengenai kendala pasokan.
Namun, implementasi beleid tersebut di atas dikatakan belum berjalan dengan baik. Sebab, tidak semua perusahaan yang membutuhkan pasokan batu bara menerima fasilitas harga khusus.
Diberitakan sebelumnya, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos mengatakan implementasi aturan itu belum merata ke seluruh sektor yang memerlukan batu bara sebagai bahan bakar produksi, termasuk industri semen.
Sebab, lanjutnya, tanpa mekanisme yang jelas, tegas, dan transparan, maka Kepmen ESDM No. 58/2022 tersebut hanya akan bagus di kertas dan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, rencana kebutuhan batu bara di sektor lain pada tahun ini yakni, semen 15,02 juta ton, pupuk 1,46 juta ton, tekstil 1 juta ton, kertas 1,4 juta ton, industri kimia lainnya 1,63 juta ton, dan hilirisasi batu bara 0,7 juta ton.