Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Belum Kebagian Jatah Batu Bara Harga Khusus, Indocement (INTP) Minta Implementasi Kebijakan Transparan

Ketentuan harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Dalam Negeri. Namun hingga kini pelaku industri seperti INTP mengaku belum menerima jatah batu bara harga khusus tersebut.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 23 Juni 2022  |  11:17 WIB
Belum Kebagian Jatah Batu Bara Harga Khusus, Indocement  (INTP) Minta Implementasi Kebijakan Transparan
Proses pemuatan kontainer berisi semen merk tiga roda. - indocement

Bisnis.com, JAKARTA- Salah satu emiten yang berkecimpung di Industri semen, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP), meminta implementasi pemerataan harga batu bara untuk kebutuhan industri agar diterapkan secara transparan.

Ketentuan harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Dalam Negeri.

Beleid tersebut mengatur agar harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri senilai US$90 per metrik ton.

Dalam penerapannya sejauh ini, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos mengatakan belum merata ke seluruh sektor yang memerlukan batu bara sebagai bahan bakar produksi, termasuk industri semen.

"Dengan demikian, implementasi kebijakannya harus ada mekanisme yang jelas, tegas dan transparan dari pihak regulator untuk memastikan semua pihak mendapat perlakuan yang sama," kata Antonius kepada Bisnis, Kamis (23/6/2022).

Sebab, lanjutnya, tanpa mekanisme yang jelas, tegas, dan transparan, maka Kepmen ESDM No. 58/2022 tersebut hanya akan bagus di kertas dan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja.

Lebih lanjut, dia pun meminta pengusaha batu bara agar dapat mengutamakan nasionalisme serta empati dalam penerapan Kepmen ESDM No. 58/2022.

Perlu diketahui, di antara sejumlah industri pengolahan non migas pengguna batu bara, semen menjadi sektor dengan kebutuhan yang paling banyak.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, rencana kebutuhan batu bara di sektor lain pada tahun ini yakni, semen 15,02 juta ton, pupuk 1,46 juta ton, tekstil 1 juta ton, kertas 1,4 juta ton, industri kimia lainnya 1,63 juta ton, dan hilirisasi batu bara 0,7 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top