Bisnis.com, JAKARTA- Salah satu emiten yang berkecimpung di Industri semen, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP), meminta implementasi pemerataan harga batu bara untuk kebutuhan industri agar diterapkan secara transparan.
Ketentuan harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Dalam Negeri.
Beleid tersebut mengatur agar harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri senilai US$90 per metrik ton.
Dalam penerapannya sejauh ini, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos mengatakan belum merata ke seluruh sektor yang memerlukan batu bara sebagai bahan bakar produksi, termasuk industri semen.
"Dengan demikian, implementasi kebijakannya harus ada mekanisme yang jelas, tegas dan transparan dari pihak regulator untuk memastikan semua pihak mendapat perlakuan yang sama," kata Antonius kepada Bisnis, Kamis (23/6/2022).
Sebab, lanjutnya, tanpa mekanisme yang jelas, tegas, dan transparan, maka Kepmen ESDM No. 58/2022 tersebut hanya akan bagus di kertas dan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia pun meminta pengusaha batu bara agar dapat mengutamakan nasionalisme serta empati dalam penerapan Kepmen ESDM No. 58/2022.
Perlu diketahui, di antara sejumlah industri pengolahan non migas pengguna batu bara, semen menjadi sektor dengan kebutuhan yang paling banyak.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, rencana kebutuhan batu bara di sektor lain pada tahun ini yakni, semen 15,02 juta ton, pupuk 1,46 juta ton, tekstil 1 juta ton, kertas 1,4 juta ton, industri kimia lainnya 1,63 juta ton, dan hilirisasi batu bara 0,7 juta ton.