Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan melelang dua aset tanah dengan bangunannya milik Kaharudin Ongko di Pontianak, Kalimantan Barat dengan nilai limit total Rp5,3 miliar. Lelang dilaksanakan dua pekan ke depan.
Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI nomor PENG-1/KNL.1101/2022 tentang Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang atas barang sitaan dari Kaharudin Ongko. Dia merupakan obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta yang harus menyelesaikan utang BLBI.
Lelang akan berlangsung pada Rabu (6/7/2022) pukul 14.00—15.00 WIB dan ditutup dengan penetapan. Lelang berlangsung secara daring dan terbuka (e-auction open bidding), dengan tempat lelang di KPKNL Pontianak.
"Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka yang ditayangkan pada aplikasi lelang internet pada alamat domain lelang.go.id," tertulis dalam pengumuman lelang yang dipublikasikan pada Rabu (22/6/2022).
Dua aset milik Kaharudin Ongko yang akan dilelang terdiri dari:
1. Sebidang tanah seluas 148 m2 atas nama PT Indokisar Djaya berikut bangunan di atasnya, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Masa berlaku hak guna bangunan telah berakhir sejak 3 November 2014).
2. Sebidang tanah seluas 147 m2 atas nama PT Indokisar Djaya berikut bangunan di atasnya, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Masa berlaku hak guna bangunan telah berakhir sejak 16 November 2014).
Baca Juga
Satgas BLBI menjelaskan bahwa nilai limit dari aset pertama adalah Rp2,5 miliar dan uang jaminannya Rp500 juta. Sementara itu, nilai limit dari aset kedua adalah Rp2,8 miliar dan uang jaminannya Rp560 juta.
Sebelumnya, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa Kaharudin Ongko belum menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Per Maret 2022, Kaharudin masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional senilai Rp7,7 triliun dan kewajiban sebagai obligor Bank Arya Panduarta senilai Rp359,43 miliar.