Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pagi ini (22/6/2022) berangkat ke Bogor untuk melakukan sita aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan undangan yang diterima Bisnis, Mahfud akan menyaksikan penyitaan aset di wilayah Baranangsiang, Bogor. Sementara dalam spanduk acara, aset yang disita adalah aset PT Bogor Raya Development. Aset ini terkait Bank Asia Pasific.
"Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengarah Satgas BLBI/Menko Polhukam Mahfud MD," tertulis dalam undangan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bank Asia Pasific dikendalikan oleh Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan). Kedua pemilik Bank Asia Pasific itu disebut pemerintah masih menunggak BLBI sebesar Rp3,57 triliun.
Penyitaan sendiri merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Keuangan menyatakan perlu waktu hingga 2 tahun untuk mengejar debitur atau obligor yang tak membayar utangnya terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Baca Juga
Di tengah kendala itu, terdapat masalah banyaknya aset BLBI yang dikuasai pihak ketiga dan hingga dijual pihak Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa proses pemanggilan dan penagihan piutang BLBI terus berjalan. Saat ini pemerintah telah memanggil kelompok debitur/obligor ketiga untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Rionald, pihaknya mengejar seluruh debitur/obligor dengan nilai piutang di atas Rp25 miliar. Tetapi, proses itu tidak berjalan mudah karena banyak pihak yang mangkir dari pemanggilan atau berdalih bahwa mereka tidak memiliki utang dengan berbagai alasan sehingga penyelesaian masalah BLBI menurutnya memerlukan waktu.
"Begini, kan enggak mungkin yang namanya debitur itu bisa selesai [kewajibannya] hanya dalam 1 tahun, jadi it might take satu atau dua tahun, tetapi intinya mereka akan kami kejar terus," ujar Rionald usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menkeu, Menteri PPN, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS pada Rabu (8/6/2022).
Dia menyebut penagihan sangat bergantung kepada sikap kooperatif dari debitur/obligor yang bersangkutan. Proses penagihan dilakukan kepada pihak yang kooperatif, sedangkan penindakan atau penyitaan dilakukan bagi pihak yang tak beritikad baik.
"Karena kan setiap orang menggunakan 'upaya-upaya' yang dia miliki juga. Ini, orang-orang ini sudah enggak bayar [utang BLBI] lebih dari 20 tahun, berarti niat bayarnya enggak ada," kata Rionald.