Bisnis.com, JAKARTA - Dalam State of Global Islamic Economy (SGIE) 2022 Indonesia berhasil mempertahankan posisi keempat dunia, tertinggal oleh Malaysia, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Laporan tersebut dirilis untuk menilai performa ekonomi Syariah pada keuangan Syariah, traveling, media dan rekreasi, farmasi dan kosmetik serta makanan.
Pada makanan halal, ranking Indonesia naik signifikan ke posisi dua. Salah satu penyebabnya adalah ekspor makanan halal ke negara-negara OKI meningkat sebesar 16 persen pada tahun 2021. Dukungan pemerintah dinilai SGIE sebagai faktor penting perkembangan ini yaitu keseriusan pemerintah meningkatkan performa sertifikasi halal.
Pada sertifikasi produk halal, pemerintah menyempurnakan regulasi dan mendirikan badan yang fokus menangani sertifikasi. Kini setidaknya ada tiga lembaga yang bertanggungjawab menangani pengujian produk halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan laboratorium penguji.
Produsen dapat melakukan permintaan pengujian kepada BPJPH, kemudian akan diarahkan oleh BPJPH ke laboratorium pengujian yang ditentukan. Hasil pengujiannya akan disidang oleh Komisi Fatwa MUI yang kemudian menjadi dasar bagi BPJPH untuk memberikan sertifikat halal.
Tata kelola baru ini memberi tiga keunggulan. Pertama, terbukanya kesempatan bagi organisasi masyarakat dan universitas untuk membuka laboratorium penguji dapat mendorong inovasi dan rasa kepemilikan oleh masyarakat.
Kedua, meningkatnya jumlah laboratorium penguji dapat mempermudah sertifikasi produk halal. Kemudian terakhir, karena proses sertifikasi di bawah kendali negara, pendanaan bisa lebih transparan dan ditekan sehingga relatif lebih terjangkau hingga bebas biaya bagi UMKM.
Baca Juga
Ketiga institusi ini bersinergi berdasarkan fungsinya masing-masing agar mampu saling melengkapi. Meski demikian, ekosistem halal baru ini memiliki eksposur terhadap berbagai macam risiko yang perlu dimitigasi.
Risiko merupakan kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak (unanticipated) dan berdampak negatif terhadap performa institusi. Setidaknya ada tiga risiko yang pada ekosistem halal ini, yaitu risiko Syariah, risiko operasional, dan risiko persepsi publik.
Risiko Syariah berkaitan dengan kehalalan produk. Memastikan kandungan halal suatu produk adalah hal yang tidak bisa ditawar. Pada tahun 1988, Universitas Brawijaya menemukan beberapa produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat terindikasi mengandung babi. Kegagalan memitigasi risiko kehalalan ini menimbulkan kepanikan masyarakat hingga daya beli konsumen di pasar turun drastis.
Dengan diperbolehkannya pendirian laboratorium penguji oleh banyak pihak, pengujian yang detail dan akurat harus menjadi prioritas. Disparitas infrastruktur pada laboratorium antar organisasi atau daerah perlu diminimalisir sekecil mungkin. Auditor halal di masing-masing laboratorium harus dipastikan memiliki kompetensi yang sesuai dan tersertifikasi dengan mumpuni.
Yang kedua adalah risiko operasional yang diakibatkan tidak berjalannya sistem internal, mencakup infrastruktur teknologi informasi, pengujian, sumber daya manusia, dan lainnya. Misalnya, pada proses self-declare yang memfasilitasi UMKM untuk memproses sertifikasi halal secara nonaudit atau tidak ada pemeriksaan oleh laboratorium. Karena pelaku UMKM cukup melakukan pernyataan mandiri mengenai kehalalan kandungan produk mereka, pendampingan yang sistematis perlu diimplementasikan untuk memitigasi adanya penyalahgunaan.
Yang terakhir adalah risiko persepsi publik. Label halal hanya dapat berfungsi jika masyarakat percaya dengan mekanisme dan fatwa yang dihasilkan oleh pihak sertifikasi, sehingga memastikan persepsi yang baik adalah hal yang krusial.
Pada pemilihan logo baru halal, salah satu contohnya, mendapatkan kritik yang luas. Logo halal yang menyerupai wayang dinilai terlalu Jawa sentris sehingga tidak mewakili semangat gerakan halal di seluruh daerah. Logo ini juga berbeda dengan logo halal global yang umumnya digunakan sehingga ditakutkan akan sulit dikenal untuk mendapatkan pengakuan dari konsumen halal internasional.
Sertifikasi logo halal pada kulkas dan kaos kaki harus juga menjadi evaluasi. Karena ini menegasikan bahwa kulkas dan kaos kaki lain yang tidak memiliki logo halal adalah haram. Meski ada justifikasi oleh MUI, diharapkan literasi dan persepsi publik menjadi pertimbangan mengenai urgensi keputusan tersebut.
Perlu diketahui, pada laporan SGIE 2022, kesadaran halal di publik Indonesia masih rendah. Jika keputusan sertifikasi tidak dikelola secara bijaksana dan research-based, persepsi yang kontraproduktif terhadap gerakan halal akan meningkat.
Stakeholder perlu memastikan risiko-risiko dapat termitigasi. Diharapkan kehadiran ekosistem halal baru dapat dilengkapi dengan manajemen risiko yang komprehensif sehingga dapat memperkuat gerakan halal Indonesia yang menginspirasi dunia dalam melayani umatnya.