Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Nantinya revisi itu bakal memuat petunjuk teknis terkait dengan kriteria konsumen dan sistem verifikasi untuk dapat mengakses BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di tengah masyarakat. Mobil mewah bakal dilarang untuk membeli bbm bersubsidi jenis solar dan Pertalite.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pembatasan pembelian BBM jenis bersubsidi itu diharapkan dapat mengejar efisiensi konsumsi bahan bakar yang sebagian besar tergantung impor mencapai 10 persen secara tahunan.
“Harapannya ya kita bisalah mengejar efisiensi turun 10 persen kurang lebih begitu supaya tepat sasaran. Intinya tepat sasaran jadi yang merasa itu bukan keperluannya yang merasa cukup beruntung baik itu industri maupun perorangan jangan mengambil jatah yang kurang beruntung,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Kendati demikian, Tutuka mengatakan, rancangan revisi Perpres itu masih dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk dapat disahkan pada paruh kedua tahun ini. Dia berharap aturan pembatasan pembelian BBM itu dapat segera disahkan di tengah beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif lebar hingga pertengahan tahun ini akibat reli kenaikan harga minyak mentah.
“Kalau tidak kan dengan kondisi seperti ini inflasi pasti naik, gimana nanti bisa hidup? Kan krusial juga kemudian rebutan ada yang murah dibeli, ini harus disadari oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor energi seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) melakukan efisiensi. Kepala Negara menilai hal tersebut penting untuk dilakukan demi menyikapi besarnya subsidi energi yang harus digelontorkan pemerintah.
Jokowi tidak menginginkan masyarakat beranggapan subsidi yang diberikan pada BUMN energi tidak dibarengi dengan upaya penghematan atau efisensi.
"Subsidi dari Kemenkeu tanpa ada usaha efisiensi di PLN, Pertamina, ini yang dilihat publik kok enak banget,” ujarnya dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan agar Pertamina dan PLN bisa lebih berhemat dan melakukan efisiensi anggaran, khususnya mencegah terulangnya masalah seperti kebocoran di keuangan perusahaan.
"Mana yang bisa diefisiensikan? Mana yang bisa dihemat? Kemudian mana kebocoran yang bisa dicegah? Semuanya harus dilakukan [penghematan dan pecegahan]," ujarnya.