Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengatur kebijakan kompensasi kepada penumpang bagi operator penerbangan yang melakukan keterlambatan atau pesawat delay.
Kebijakan ini untuk memberikan jaminan kepada penumpang terutama bagi maskapai yang sering mengalami keterlambatan. Sebagai contohnya, yang baru-baru ini viral penundaan penerbangandari Super Air Jet atau delay pesawat tipe Airbus 320-200 PK-SJD rute Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, yang terjadi pada Jumat (17/6/2022).
Adapun, dalam Permenhub No. 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management) pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di indonesia telah memerinci kompensasi tersebut.
Berdasarkan Permenhub Bab 2 Pasal 2 tersebut menjelaskan bahwa keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger),dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 memperjelas terkait dengan kelompok keterlambatan penerbangan yang diklasifikasikan menjadi 6 kategori keterlambatan.
Maskapai penerbangan pun wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagaimana dimaksud.
Ini Daftar Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang:
-
Kategori 1
Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan
-
Kategori 2
Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan {snack box).
-
Kategori 3
Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
-
Kategori 4
Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meaty).
-
Kategori 5
Keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000.
-
Kategori 6
Pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).