Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Pelanggan Merasa Diperas Rp68 Juta Gara-gara Meteran Listrik, YLKI: PLN Jangan Hitam Putih

YLKI mengingatkan agar PLN memahami sebabnya konsumen menggunakan meteran tidak standar. Selain pengawasan produsen listrik itu yang kurang rutin, konsumen sangat mungkin tidak mengetahui perihal meteran asli dan standar.
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak hitam putih menanggapi kasus yang tengah viral di media sosial terkait keluhan seorang warga di Jakarta yang dikenakan sanksi denda Rp68 juta karena menggunakan segel meteran yang tak sesuai standar.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kasus tersebut bermula lantaran masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN. Menurutnya jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, pun di seluruh Indonesia.

"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," katanya, Senin (20/6/2022).

Dalam kasus ini, Tulus menyarankan agar PLN melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel.

Dia berharap ada penyelesaian yang adil dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta mengedepankan sikap kooperatif konsumen.

"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," imbuhnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah unggahan warganet yang diketahui bernama @sharonwicaksono. Dia mengaku diminta membayar uang sebanyak Rp68 juta kepada PLN. Bila tidak, petugas tak ragu untuk memutus pasokan listrik miliknya.

Kronologinya bermula saat seorang petugas PLN datang melakukan pengecekan seperti biasa. Usai melakukan pemeriksaan, petugas itu menyebut, meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk diperiksa lebih jauh.

Alhasil, setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, segel meteran milik Sharon diduga tidak orisinil dan dia diharuskan membayar denda Rp68 juta karena melakukan pelanggaran.

Sebagai orang awam, Sharon merasa dirugikan dan tak melakukan kesalahan sama sekali apalagi memodifikasi meteran yang sudah digunakan sejak 1993 itu.

Dia kemudian mempertanyakan hal tersebut pada pihak PLN. Namun, petugas ngotot bahwa segel meteran Sharon palsu. Dalam video yang beredar, petugas itu bahkan menegaskan bahwa PLN satu-satunya pihak yang bisa menentukan meteran itu palsu atau asli.

Menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang dari segel master. Sementara menurut Sharon, tulisan itu hilang karena berkarat.

Sharon selaku pengguna lantas merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya. Hal ini karena PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper