Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp222,9 triliun dalam 171 hari pelaksanaan program tersebut. Perolehannya jauh lebih kecil dari pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid pertama.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (20/6/2022), terdapat 99.278 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terbit 119.365 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 20 Juni 2022] Rp222,9 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (20/6/2022).
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,2 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Jumlah harta terungkap sementara itu masih lebih rendah dari hasil pelaksanaan program tax amnesty jilid 1 pada 2017. Total harta yang terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun dari 956.793 wajib pajak, atau rata-rata sekitar Rp5 miliar dari setiap wajib pajak.
PPS memang masih akan berlangsung dalam 10 hari ke depan, yakni hingga 30 Juni 2022. Artinya, masih terdapat potensi penambahan harta yang terungkap dari para wajib pajak.
Baca Juga
Jika dihitung, rata-rata harta yang terungkap dalam program PPS berkisar Rp1,3 triliun setiap harinya hingga saat ini. Dengan asumsi rata-rata tersebut, dalam sisa 10 hari bisa terdapat tambahan harta terungkap hingga Rp13 triliun sehingga hasil akhirnya menjadi sekitar Rp235 triliun.
Jumlah tersebut, bahkan jika dinaikkan dua atau tiga kali lipat, tetap lebih kecil dari realisasi tax amnesty jilid pertama.
Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp193,7 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp17,8 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp11,35 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 171 hari PPS berlangsung mencapai Rp22,2 triliun. Jumlah itu mencakup 9,9 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.