Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unik! Sosialisasi UU Pelindungan Pekerja Migran Pakai Ludruk

Bukan dengan seminar atau pidato, Kemenaker gandeng seniman Ludruk dalam menyampaikan UU terkait pelindungan PMI di wilayah yang menjadi sumber kantong PMI di Jawa Timur.
Ilustrasi: Salah satu pementasan grup Ludruk/indonesiakaya.com
Ilustrasi: Salah satu pementasan grup Ludruk/indonesiakaya.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), bukan dengan pidato, melainkan melalui pertunjukan Ludruk.

Pertunjukan tersebut dikemas dalam Pentas Ludruk dan Karnaval Gergeran dengan lakon "Pendekar Tali Jagad" di lapangan Monumen Bantarangin, Desa Tengah, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, pada Minggu (19/6/2022) malam.

Selama 4 jam, ribuan warga antusias  menonton Kirun, Kartolo, dan pelaku kesenian se-Mataraman yang melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI dengan moto 'Jangan Berangkat Sebelum Siap'.

"Sungguh surprise melihat masyarakat di Ponorogo dan sekitarnya mengikuti sosialisasi UU PPMI yang dikemas melalui media Ludruk ini," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dikutip dari keterangan resmi Kemenaker, Senin (20/6/2022).

Ponorogo menjadi lokasi sosialisasi karena daerah yang terkenal dengan kesenian Reog dan Warok tersebut merupakan salah satu kantong PMI di Jawa Timur.

Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jawa Timur menempati posisi nomor satu asal PMI. Tercatat pada 2019 jumlah PMI yang berasal dari Jawa Timur sebesar 70.410 penempatan, 2020 sebanyak 37.829 penempatan, dan 2021 sejumlah 28.810 penempatan.

Menurut Anwar, pemerintah tak tinggal diam untuk terus melakukan sosialisasi UU PPMI dengan memfasilitasi perlindungan PPMI melalui kemasan kesenian tradisional yang dicintai masyarakat Jawa Timur yakni ludruk.

"Kemasan melalui ludruk ini agar bapak ibu warga di Ponorogo ini menerima informasi dengan baik, dan terkesan di ingatan bapak ibu sekalian," ujarnya.

Anwar Sanusi meminta seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri khususnya di Ponorogo, untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses  penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di Android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap [LTSA]," kata Sekjen.

Sementara seniman Kirun memberikan apresiasi kepada Pemerintah terutama Kemnaker yang telah mengajak atau melibatkan seniman tradisional untuk berpartisipasi melakukan sosialisasi UU PPMI. Kirun meyakini melalui media Ludruk, pesan yang disampaikan pemerintah akan lebih mencapai titik sasaran kepada masyarakat.

"Kami senang sosialisasi melalui ludruk ini efektif sekali. Kalau yang pidato pejabat, kadang-kadang program yang disampaikan tidak didengarkan, tapi kalau lewat seni tradisional seperti ini cepat ditangkap ," ujar Kirun.

Setelah di Ponorogo, sosialisasi UU PPMI melalui media kesenian tradisional ludruk ini, direncanakan akan dilanjutkan di Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper