Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Pertamina soal Rencana Pengenaan Cukai BBM, Harga Bakal Naik?

Pertamina angkat bicara soal rencana perluasan pengenaan cukai pada bahan bakar minyak (BBM).
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan perseroan belum diajak untuk membahas rencana perluasan pengenaan cukai pada bahan bakar minyak atau BBM oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun demikian, Irto menegaskan, rencana perluasan cukai pada BBM itu tidak bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina,” kata Irto melalui pesan singkat, Kamis (16/6/2022).

Irto menambahkan, rencana perluasan cukai untuk BBM itu masih menjadi kajian internal otoritas keuangan. Dia mengatakan perseroan belum mendapat koordinasi lebih lanjut ihwal rencana penerapan cukai untuk BBM tersebut.

“Menurut informasi yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebut tengah mengkaji perluasan pengenaan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen. Barang konsumsi harian ini diperkirakan mulai ditarik tarif cukai dalam 5 tahun ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di sela-sela rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (13/6/2022).

Febrio menyebut bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika. Namun, kajiannya dilakukan sejak saat ini bersamaan dengan berbagai langkah perluasan barang kena pajak atau ekstenfikasi lainnya.

"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya... 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio pada Senin (13/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper