Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), Selasa (14/6/2022).
Kedua aplikasi tersebut akan memudahkan persetujuan pengoperasian dan perizinan bagi operator pesawat dan drone.
Adapun, peresmian dilakukan secara daring di Kantor Pusat Kemenhub oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, bersama dengan Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani serta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.
“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perijinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin, dikutip dari siaran pers, Selasa (14/6/2022).
Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) merupakan aplikasi yang dikembangkan dengan tujuan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia. Hal ini sejalan dengan peningkatan tren penggunaan drone di Indonesia.
Aplikasi SIDOPI-GO tersebut dapat memberikan persetujuan pengoperasian secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga penggunaan menjadi lebih efektif, transparan, dan dapat dimonitor secara real time.
Di sisi lain, Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yakni operator penerbangan bisa mendapatkan akses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.
Kendati dilakukan secara online, Nur Isnin menegaskan bahwa semua proses perijinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Implementasi aplikasi tersebut diharapkan dapat menjadi role model atau acuan untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan.
"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas," pungkasnya.