Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKPP: Baru 22,4 Persen Pemda Bikin E-Katalog Lokal

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan baru 22,4 persen pemerintah daerah (Pemda) yang membuat e-katalog lokal.
Kepala LKPP Azwar Anas/Antara
Kepala LKPP Azwar Anas/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaporkan, saat ini baru 123 pemerintah daerah (pemda) yang sudah mengembangkan etalase barang/jasa atau e-katalog lokal. Ini artinya, baru 22,4 persen dari seluruh pemerintah daerah yang berjumlah 425 pemda.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan pihaknya akan melakukan jemput bola dengan melakukan konsultasi secara intensif agar pemda dapat bergerak lebih cepat dalam mengembangkan e-katalog lokal. Menurut dia, e-katalog lokal dapat menjadi instrumen guna menggerakkan ekonomi daerah.

"e-Katalog Lokal akan menjadi instrumen untuk menggerakan ekonomi daerah karena di situlah UMK dan pelaku usaha lokal bisa mudah dalam mengakses belanja pemerintah," kata Anas mengutip siaran pers, Selasa (14/6/2022).

Dia menambahkan kunci pertumbuhan ekonomi adalah dengan melakukan pemerataan ekonomi ke daerah-daerah. Mantan Bupati Banyuwangi tersebut meminta pemerintah daerah agar segera membentuk Katalog Lokal. Katalog Lokal sendiri berfungsi sebagai etalase bagi UMK-Koperasi untuk memajang produk terbaik dan segera dibeli oleh pemerintah daerah setempat.

Dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Selasa (14/6/2022), Presiden Joko Widodo menekankan agar APBN/APBD digunakan untuk belanja produk dalam negeri (PDN).

Dia mengaku sedih jika uang APBN triliunan rupiah tersebut dibelanjakan produk impor. Padahal, uang tersebut adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak, baik itu PPn, PPh, Ekspor, atau PNBP, yang dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah. "Ini APBN dan APBD, lho. Belinya produk impor. Nilai tambahnya, lapangan kerjanya yang dapat ya negara lain," kata Jokowi mengutip siaran pers, Selasa (14/6/2022).

Oleh karena itu, LKPP telah melakukan sejumlah penyesuaian regulasi untuk mendukung arahan Kepala Negara terkait peningkatan produk dalam negeri.

Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengamanatkan agar K/L/PD meningkatkan belanja produk dalam negeri, memperbesar porsi belanja untuk usaha kecil, mikro dan koperasi (UMK-Koperasi) serta percepatan belanja APBN/APBD melalui e-katalog.

"Dari kebijakan Presiden tersebut, diamanatkan bahwa 40 persen belanja dialokasikan untuk UMK-Koperasi. Sambil kita dorong pembentukan katalog elektronik lokal di daerah," jelas Azwar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper