Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin sanksi terhadap mekanisme karantina yang dibuat oleh Kementerian Pertanian dapat memutus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pasalnya, Kementan hanya memberlakukan proses karantina hewan saat dari daerah asal, sedangkan saat tiba tidak dilakukan karantina.
Dalam Raker Mentan bersama Komisi IV DPR RI, Senin (13/6/2022), Sudin awalnya bertanya soal mekanisme karantina sapi dari daerah bebas PMK seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Bambang.
Bambang mengatakan saat ini Kementan membolehkan membawa hewan antar pulau Indonesia lewat jalur darat, asalkan berasal dari daerah bebas PMK.
“Untuk pengangkutan sapi dari NTB/NTT menuju Jakarta misalnya yang semula kita larang melalui jalur darat karena tuntutan masyarakat kita bolehkan lewat jalur darat Tanjung Perak lewat Surabaya ke Jakarta,” ujarnya.
Menurut dia, khusus jalur darat Kementan melakukan pengawalan ketat melalui disinfektan pada saat tiba. Kemudian tidak diperkenankan berhenti di daerah wabah dan hanya khusus tujuan dipotong dan Iduladha.
“Sedangkan untuk jalur laut sebenarnya kita prioritaskan dulu, kita konfirmasi meminta dukungan Kementerian Perhubungan tetap ketersediaan kapal kita kurang. Itulah alasannya [diizinkan jalur darat],” ucapnya.
Bambang mengatakan karantina dimaksudkan untuk memastikan kesehatan hewan dilakukan pada saat menjelang keberangkatan. Saat tiba di daerah tujuan khusus antarpulau ini tidak lagi dilakukan karantina ini karena sudah dipersiapkan untuk pemotongan kecuali sapi yang diimpor.
“Tapi khusus layanan dipotong dan Iduladha kita lakukan karantina di daerah asal. Kemudian dilakukan cek kesehatan hewan pada saat tiba dan di daerah tujuan tidak dilakukan karantina,” jelas Bambang.
Merespon tersebut, Sudin mengatakan dirinya justru bingung mengapa saat tiba tidak dilakukan karantina. Padahal, selama perjalanan belum tentu tidak terkontaminasi PMK.
“Saya malah bingung. Saya tanya ke ahlinya itu, di tempat asal diambil sempel darah dan dikeluarkanlah surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Sampai di tempat tujuan dikarantina 3-4 hari. Apakah selama perjalanan terkontaminasi virus PMK? Bukan sebaliknya,” kata Sudin.
Kemudian, Sudin menjelaskan dirinya telah berkonsultasi dengan pemilik kapal laut, ternyata kapal yang diperuntukkan mengangkut hewan tidak bisa lagi dikembalikan sebagai angkutan reguler.
“Saya baru minggu lalu ngobrol sama pemilik kapal. Itu gak bisa. Karena kapal penumpang atau veri itu kalau sudah diubah untuk angkut sapi tidak bisa ke angkutan regular. Kecuali angkutan truk, truknya masuk ke kapal veri. Ini terbalik-balik. Tempat asal dikarantina, tempat tujuan di karantina untuk dalam negeri ini,” ujar Sudin.