Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, rasio utang Indonesia masih jauh lebih aman dan terkendali jika dibandingkan dengan negara lain.
Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah cukup prudent dalam menangani utang negara.
"Untuk kebijakan utang nanti di Bu Menkeu [Sri Mulyani]. Intinya kalau dari sisi itu Bu Menteri sudah prudent sekali. Dan kita kalau mau jujur, dengan negara lain rasionya pun juga masih sangat bagus sekali," kata Susiwijono kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Hingga akhir April 2022, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.040,32 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 39,09 persen.
Secara nominal, terjadi penurunan total outstanding dan rasio utang terhadap PDB dibandingkan dengan realisasi Maret 2022.
Senada, Ekonom Bank Central Asia Tbk. (BCA) David Sumual menyampaikan rasio utang Indonesia dibandingkan dengan negara lain bisa terbilang aman. Selama pandemi, utang terhadap PDB, baik negara maju maupun negara berkembang meningkat.
Baca Juga
Sebelum pandemi, rasio utang Indonesia berada di kisaran 29 hingga 30an persen. Memasuki 2022, rasio utang Indonesia sudah mengarah ke 40 persen.
Kendati demikian, menurut David, yang paling penting adalah jangan sampai ada akselerasi dari jumlah hutang Indonesia, tapi tidak diimbangi dari sisi akselerasi pertumbuhan ekonomi.
"Selama pertumbuhan ekonomi itu basednya lebih kencang dari pertumbuhan utang, itu sebenarnya masih cukup kondusif buat ekonomi dunia," kata David, Jumat (10/6/2022).
Memang dua tahun terakhir akselerasi utang Indonesia lebih kencang dari PDB lantaran dunia mengalami persoalan yang sama akibat pandemi. Banyak negara yang melakukan restriksi mobilitas sehingga utang di beberapa negara meningkat.
Namun seiring melandainya kasus Covid-19 dan perekonomian yang mulai pulih, rasio utang diharapkan dapat stabil ataupun menurun ke depannya, seiring dengn pertumbuhan ekonomi yang kian kuat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang dibatasi sebesar 60 persen.
"Nah ini masih di bawah dan memang kalau masih di bawah masih cukup aman karena kalau sudah di atas 60 persen itu memang kekhawatirannya sudah tidak efektif lagi utang itu dalam mendorong perekonomian," jelas David.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio utang Indonesia bisa dibilang lebih baik. Jepang misalnya, rasio utangnya mencapai 257 persen terhadap PDB. Negara tetangga Indonesia, Singapura sebesar 138 persen. Sementara AS, rasio utang secara PDB mencapai 133 persen.
"Jadi belanja pemerintah atau defisit spendingnya itu sudah kurang efektif untuk mendongkrak pertumbuhan mereka," ungkapnya.