Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan pengenaan bea cukai terhadap plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) belum sampai kepada pembahasan dengan pelaku industri makanan dan minuman (mamin).
"Hal ini [tarif cukai plastik] belum ada pembahasan dengan pemerintah," kata Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman kepada Bisnis, Jumat (10/6/2022).
Sebagaimana diketahui, setelah dipastikan batal terimplementasi tahun ini, pelaku industri di mamin kembali harus memikirkan kemungkinan perubahan ongkos produksi dan strategi lanjutannya.
Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (8/6/2022) menyatakan bakal mengenakan cukai terhadap plastik dan MBDK dalam hasil rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai para produsen di industri mamin bakal menanggung beban paling berat akibat peningkatan ongkos produksi dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut.
"Hal itu dipengaruhi oleh tren lonjakan inflasi global yang memicu naiknya harga barang yang diimpor oleh produsen di industri tersebut, terutama gula," kata Faisal.
Terlebih, India sebagai salah satu negara eksportir gula terbesar ke Indonesia tercatat mengalami lonjakan inflasi. Pada April 2022, India mengalami inflasi yang tinggi di level 7,79 persen.
Selain itu, kata Faisal, potensi terbebaninya produsen juga kuat seiring dengan lebih tingginya indeks harga produsen dibandingkan dengan indeks harga konsumen.