Harga pembelian berdasarkan harga penawaran terendah dilakukan dengan ketentuan tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi selama jangka waktu kontrak dan perlu persetujuan harga dari Menteri. Skema harga ini berlaku untuk PLTS atau PLTB kapasitas lebih dari 20 MW dan PLTBm atau PLTBg kapasitas lebih dari 10 MW.
Adapun, untuk harga pembelian berdasarkan harga patokan tertinggi dilakukan dengan ketentuan berlaku sebagai harga dasar, berlaku ketentuan eskalasi dalam PJBL atau perjanjian jual beli uap, dan berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. Skema harga ini untuk pembelian listrik dari PLTP atau pembelian tenaga uap untuk PLTP.
Sedangkan pembelian berdasarkan harga kesepakatan dilakukan melalui negosiasi dan perlu persetujuan harga dari Menteri. Skema ini berlaku diantaranya untuk pembelian listrik dari PLTA kapasitas lebih dari 20 MW, ekspansi PLTS atau PLTB kapasitas lebih dari 20 MW, ekspansi PLTBm atau PLTBg kapasitas lebih dari 10 MW, dan PLT BBN atau PLT Energi Laut.
Harga pembelian berdasarkan harga feed in tariff dan harga kesepakatan dilakukan dengan memperhatikan faktor lokasi (F) yang menjadi faktor pengkali. Faktor F ini dibagi menjadi sembilan kelompok wilayah. Semakin ke wilayah timur Indonesia, faktor pengkalinya semakin besar.
Besaran harga pembelian juga didasarkan pada besaran kapasitas dan masa operasi pembangkit. Harga beli dipatok flat pada awal masa operasi pembangkit, yakni hingga 12-15 tahun pertama. Setelah jangka waktu tersebut hingga masa kontrak selesai, harganya akan turun.