Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Migor Dicabut, Pemerintah Disebut akan Revisi Pungutan Ekspor CPO

Pemerintah disebut akan merevisi atau menurunkan pungutan ekspor (PE) yang saat ini sebesar US$375/ton crude palm oil (CPO).
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disebut akan merevisi atau menurunkan pungutan ekspor (PE) yang saat ini sebesar US$375 per ton crude palm oil (CPO).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono. Dia mengatakan desakan untuk merevisi pungutan ekspor disampaikan usai pemerintah mencabut program subsidi untuk minyak goreng (migor) curah.

“PE kemarin dinaikkan karena akan digunakan untuk subsidi migor curah, tetapi dengan dicabutnya program subsidi informasi dari pemerintah akan merevisi kembali PE tersebut,” ujar Eddy kepada Bisnis, Senin (6/6/2022).

Pemerintah sebelumnya telah melakukan pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.

Subsidi tersebut diharapkan akan membuat migor menyentuh level harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Eddy menuturkan, selain PE, pengusaha sawit pun meminta agar rasio domestic market obligation (DMO) menjadi 1:5, dari yang sebelumnya 1:3.

Adapun, Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga juga mengatakan, PE yang berlaku saat inilah yang berdampak pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit.

“Karena di bulan Maret PMK [Peraturan Menteri Keuangan] Nomor 23 tahun 2022 berlaku dimana dana pungutan bertambah US$200 jadi toalnya US$375 (per ton) untuk dipersiapkan sebagai anggaran memberikan subsidi. Itu kita minta diubah supaya kembali ke peraturan lama yaitu PMK Nomor 76 tahun 2021. Isinya dana pungutan itu cukup US$175 dolar,” ujar Sahat saat dihubungi Bisnis, Senin (6/6/2022).

Sahat mengatakan, jika PE tinggi tentunya akan membuat pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi rendah. Jika PE rendah justru akan sebaliknya, harga TBS menjadi tinggi. Sahat meyakini jika usulan tersebut diakomodir pemerintah akan membuat PKS membeli TBS petani sawit dengan harga layak.

“Untuk TBS kualitas premium akan minimal Rp3 ribu/kg. Saat ini, kan hargany Rp1.800/kg. Makanya supaya naik jangan dipotong begitu (PE US$375/ton),” kata Sahat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memaparkan bahwa pihaknya saat ini terus mendorong pelaksanaan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pasca pencabutan larangan ekspor. Lutfi mengatakan DMO yang dipatok saat ini 300.000 ton. Selain itu, dia juga menyampaikan sejauh ini sudah ada 251 persetujuan ekspor (PE) yang diterbitkan dengan alokasi total PE sebanyak 302.032 ton.

Adapun, target yang dikeluarkan yaitu sebanyak 1.040.040 ton sehingga tangki dapat kosong dan tandan buah segar (TBS) sawit dapat segera terserap dengan maksimal.

“Sudah 302.000 ton untuk 251 PE dari rencana 1.040.040 ton yang akan dikeluarkan dan kami akan memacu ini secepat mungkin supaya tangki bisa segera kosong,” jelas Lutfi dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022).

Kemendag telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan persetujuan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (UCO) yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri No.18/2022 dan No.12/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper