Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Minyak Sawit Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk kembali memberlakukan pungutan ekspor atau PE minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) kembali menjadi US$175/ton. Sebab, pada Maret 2022 PE ekspor CPO naik menjadi US$200/ton.
Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan PE yang berlaku saat inilah yang berdampak pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit.
“Karena di bulan Maret PMK [Peraturan Menteri Keuangan] Nomor 23 tahun 2022 berlaku dimana dana pungutan bertambah US$200 jadi toalnya US$375 [per ton] untuk dipersiapkan sebagai anggaran memberikan subsidi. Itu kita minta diubah supaya kembali ke peraturan lama yaitu PMK Nomor 76 tahun 2021. Isinya dana pungutan itu cukup US$175 dolar,” ujar Sahat saat dihubungi Bisnis, Senin (6/6/2022).
Sahat mengatakan jika PE tinggi, maka akan membuat pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi rendah. Jika PE rendah justru akan sebaliknya, harga TBS menjadi tinggi. Sahat meyakini jika usulan tersebut diakomodir pemerintah akan membuat PKS membeli TBS petani sawit dengan harga layak.
“Untuk TBS kualitas premium akan minimal Rp3.000/kg. Saat ini, kan harganya Rp1.800/kg. Makanya supaya naik jangan dipotong begitu [PE US$375/ton],” kata Sahat yang juga Direktur Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (DMSI) itu.
Selain mengusulkan PE yang diturunkan, Sahat menuturkan pihaknya juga meminta pemerintah untuk menaikkan rasio 1:8,5 terkait Domestic Market Obligation (DMO). Sebelumnya, DMO yang diberlakukan pemerintah adalah 1:3.
Menurut Sahat, DMO yang berdasarkan pasokan dari SIMIRAH tahap awal 346.000 ton dengan rasio perhitungan rasio 1:3, maka ekspor berarti 1,04 juta ton. Dia menilai angka tersebut masih sangat rendah. Tetapi, dia menyebut pemerintah enggan mengakomodir usulan pihaknya.
“Maka untuk meng-cover apa yang kita minta dibuat regulasi bernama flush out yaitu supaya bisa mengekspor 2 juta ton stok yang ada. Jadi follow up-nya itu bukan karena DMO tapi karena tangki penuh. Makanya produsen yang tangkinya penuh supaya melaporkan agar bisa ekspor, sistem berjalan,” ungkap Sahat.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan persetujuan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (UCO) yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 18/2022 dan No. 12/2022.
Dalam aturan itu, apabila tangki kosong, TBS dapat segera terserap dan nantinya harga TBS pun akan stabil. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan timnya akan terus memantau kinerja ekspor serta harga TBS di tingkat petani.
“Pemerintah akan memantau kinerja ekspor serta harga TBS ditingkat petani, jika nantinya harga TBS di tingkat petani masih terlalu rendah, pemerintah akan terus mengodok kebijakan ini, kita harap harga TBS tidak kurang dari Rp2.500 per kilogram,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers daringnya, Minggu (5/6/2022).