Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Kontrak Tambang Dievaluasi, Ini Tanggapan Vale (INCO)

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sedang menginisiasi proyek pengembangan hilirisasi nikel di Blok Bahodopi dan Blok Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menegaskan kinerja perseroan tumbuh positif pada kuartal pertama 2022 di tengah desakan Komisi VII DPR yang meminta pemerintah untuk mengevaluasi perpanjangan kontrak karya (KK) pengelolaan Blok Sorowako, Sulawesi Selatan yang bakal berakhir pada Desember 2025.

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy mengatakan perseroan terus berkomitmen melaksanakan tata kelola dan praktik operasional penambangan yang baik. Malahan, Febriany menggarisbawahi, komitmen perusahaan pada sertifikasi lingkungan, sosial dan tata pemerintahan atau environment, social dan governance (ESG) juga ditunjukan lewat pemenuhan prinsip International Council on Mining and Metals.

“INCO memiliki cadangan nikel yang cukup besar dan telah melakukan hilirisasi nikel di Sorowako, Sulawesi Selatan. Perseroan juga sedang menginisiasi proyek pengembangan hilirisasi nikel di Blok Bahodopi dan Blok Pomalaa, Sulawesi Tenggara,” kata Febriany melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (3/6/2022).

Berdasarkan laporan perseroan, proyek pengembangan hilirisasi nikel di Blok Bahodopi yang dikerjasamakan dengan Tisco & Xinhai memiliki kapasitas produksi 73.000 ton nikel dengan pembangunan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Sementara itu, pengembangan hilirisasi di blok Pomalaa bakal memiliki kapasitas produksi mencapai 120.000 ton nikel dengan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL).

Adapun, pada kuartal I/2022, INCO mencatat kinerja positif dengan torehan laba bersih sebesar US$67,7 juta atau tumbuh 100,77 persen secara tahunan. Pada periode yang sama tahun lalu, torehan laba bersih perseroan sebesar US$33,7 juta. Di sisi lain, pendapatan INCO pada kuartal I/2022 mencapai US$235,08 juta atau tumbuh 13,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$206,6 juta.

“Vale Indonesia berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal sebagai bentuk nilai tambah keberadaan perusahaan untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional. Hingga saat ini, perseroan sudah mempekerjakan 2.966 karyawan dengan persentase 86,6 persen merupakan dari Luwu Timur, dan sebanyak 99,7 persen karyawan yang bekerja di lingkungan perusahaan berasal dari Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Bahkan, Komisi VII DPR juga meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin pertambangan INCO yang bakal berakhir 2025 mendatang.

“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi saat rapat dengar pendapat, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Rapat itu dihadiri Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso serta Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) & Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) Febriany Eddy.

Bambang mengatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO selama Panja masih bekerja.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata dia.

Komisi VII, kata dia, sudah mendapat laporan terkait dengan kontribusi minim yang dikerjakan INCO untuk pemerintah dan juga masyarakat setempat.

“Panja akan melakukan pendalaman terkait dengan manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” tuturnya.

Mengutip keterbukaan informasi perseroan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10/2020), emiten berkode saham INCO telah menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20 persen kepemilikan saham sebagai kewajiban divestasi berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper