Bisnis.com, JAKARTA — BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID tengah mendorong rencana perubahan status kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Komitmen tersebut dilakukan setelah izin tambang untuk Blok Sorowako, Sulawesi Selatan itu berakhir pada 2025. Adapun, langkah itu juga menjadi kelanjutan dari pengalihan atau divestasi saham INCO sebesar 20 persen pada MIND ID dua tahun lalu.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan rencana itu bakal memperkuat sinergi MIND dan INCO dalam upaya peningkatan nilai tambah komoditas nikel Indonesia sejalan dengan fokus pemerintah untuk hilirisasi komoditas tambang tersebut.
“Saat ini MIND ID memegang kepemilikan saham pada PT Vale Indonesia sebesar 20 persen. MIND ID menuntaskan transaksi pembelian saham INCO pada 7 Oktober 2020. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya MIND ID dalam rangka mengelola sumber daya strategis Indonesia dan meningkatkan portofolio serta hilirisasi komoditas nikel perseroan,” kata Dany melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (3/6/2022).
Pada kuartal I/2022, INCO mencatat kinerja positif dengan torehan laba bersih sebesar US$67,7 juta atau tumbuh 100,77 persen secara tahunan. Pada periode yang sama tahun lalu, torehan laba bersih perseroan sebesar US$33,7 juta.
Di sisi lain, pendapatan INCO pada kuartal pertama tahun ini mencapai US$235,08 juta atau tumbuh 13,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$206,6 juta.
Baca Juga
“Kinerja optimal dari INCO turut berkontribusi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan,” kata Dany.
Dengan demikian, dia memastikan, MIND ID bakal mendorong upaya perubahan status kontrak karya dari INCO untuk selanjutnya diperpanjang menjadi IUPK. Menurut dia, langkah itu bakal mengoptimalkan program hilirisasi nikel yang turut menjadi kebijakan strategis pemerintah di sektor pertambangan.
Di sisi lain, Komisi VII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 20 persen kepada MIND ID. Malahan, Komisi VII DPR juga mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang izin pertambangan INCO yang bakal berakhir 2025.
“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi saat rapat dengar pendapat, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Rapat itu dihadiri Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso serta Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) & Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) Febriany Eddy.
Bambang mengatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.
“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata dia.
Komisi VII, kata dia, sudah mendapat laporan terkait dengan kontribusi minim yang dikerjakan INCO untuk pemerintah dan juga masyarakat setempat.
“Panja akan melakukan pendalaman terkait dengan manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” tuturnya.