Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham Vale (INCO), Ini Alasannya

Komisi VII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20 persen kepada Mining Industry Indonesia atau MIND ID.
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi mengatakan hal ini penting dilakukan untuk melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Rapat itu dihadiri Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso serta Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) & Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) Febriany Eddy.

Bambang juga mengatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” ujarnya.

Komisi VII, kata dia, sudah mendapat laporan terkait dengan kontribusi minim yang dikerjakan INCO untuk pemerintah dan juga masyarakat setempat.

“Panja akan melakukan pendalaman terkait dengan manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” tuturnya.

Mengutip keterbukaan informasi perseroan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10/2020), emiten berkode saham INCO telah menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20 persen kepemilikan saham sebagai kewajiban divestasi berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025.

CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia saat itu Nico Kanter mengatakan penyelesaian divestasi ini menempatkan perseroan pada posisi yang tepat untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dan memperkuat komitmen jangka panjang Vale Indonesia terhadap pengolahan sumber daya nikel guna peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, dan pemberdayaan lokal di negara ini.

“Kami percaya bahwa kemitraan strategis jangka panjang dalam mengelola sumber daya mineral di Indonesia ini sangat berharga bagi semua pemegang saham dan para pemangku kepentingan,” ujar Nico seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (7/10/2020).

Adapun, penjualan dan pengalihan 20 persen saham itu senilai Rp5,52 triliun yang terdiri atas 1,98 saham. Berdasarkan data Bloomberg, transaksi jual itu dilakukan melalui PT Citigroup Sekuritas Indonesia, sedangkan transaksi beli dilakukan melalui Danareksa Sekuritas.

Dalam transaksi itu, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sebagai pemegang saham mayoritas INCO melepas kepemilikannya masing-masing sebesar 14,9 persen dan 5,1 persen kepada MIND ID.

Dengan demikian, setelah transaksi selesai maka kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi, Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID sebanyak 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan publik sebesar 20,49 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper