Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Yakin Harga Minyak Goreng Bakal Turun Sesuai HET, Ini Alasannya

Kemendag menyebut harga minyak goreng curah yang masih di atas HET hanya di sebagian daerah saja, tapi di banyak daerah harga sudah sesuai HET bahkan di bawah HET.
Minyak Goreng Curah /Antara
Minyak Goreng Curah /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengaku optimistis harga minyak goreng di dalam negeri bisa turun dengan mulai diberlakukannya lagi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Oke mengatakan dengan berbagai perbaikan sistem pengawasan harus dapat menurunkan harga minyak goreng terutama curah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Harus bisa, kita harus optimis,” kata Oke kepada Bisnis, Rabu (1/6/2022).

Oke mengatakan Kemendag akan terus memperkuat pendistribusian dan pengawasan agar lebih tinggi tingkat keberhasilannya dengan terus menggunakan skema sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dalam SIINas.

“Sekarang kami sudah menyusun, sedang akan dimasukkan dalam sistem titik pantauan ada di 10.000 titik yang dasarnya adalah 10.000 pasar tradisional yang dimanfaatkan oleh masyarakat banyak,” lanjut Oke.

Harapannya, data yang disebarkan akan lebih akurat, termasuk perkembangan harga di daerah. Menurut Oke, harga minyak goreng curah saat ini yang masih di atas HET hanya sebagian saja, tapi di banyak daerah harga sudah sesuai HET bahkan di bawah HET.

“Sekarang pun dari pantauan 28.000 titik gak jauh berbeda, bahkan ada daerah yang murah hanya gak pernah dipantau sama media. Saat presiden datang kunjungan di Yogyakarta, harganya malah ada dibawah HET, harusnya Rp15.500 per kilogram dia jual Rp15.000 per kilogram,” ujar Oke. 

Untuk diketahui, pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Menteri melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pasal 18A,” tulis aturan itu.

Berdasarkan sosialisasi dari Oke Nurwan terhadap pengusaha pada 31 Mei 2022, validasi untuk DMO dan DPO didasarkan data Simirah yang digunakan sebagai dasar rasio ekspor yaitu sebesar 1:3. 

Pengawasan Distribusi

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono yang juga mengikuti sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa dengan kebijakan ini harga minyak goreng curah sudah pasti akan turun.

“Sudah pasti akan turun di tingkat produsen, sebab wajib DPO. Untuk sampai di konsumen harus ada pengawasan di distribusinya,” kata Eddy, Rabu (1/6/2022).

Sementara itu, Eddy menyampaikan bahwa kondisi ekspor saat ini pun belum normal setelah kebijakan DMO DPO diberlakukan kembali. 

“Kondisi saat ini belum normal karena ekspor belum lancar, mudah-mudahan bulan Juni ini dengan adanya Persetujuan Ekspor (PE) 1 juta ton dapat berangsur-angsur kembali normal,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), harga minyak goreng hari ini, Rabu (1/6/2022), bervariasi antara Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, subsidi minyak goreng dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Diketahui saat ini urusan minyak goreng telah ditangani oleh berbagai pihak mulai dari Kemendag, Kementerian Perindustrian, K/L terkait, kepolisian, dan TNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper