Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pak Jokowi, Harga Minyak Goreng Belum Turun Sesuai HET

Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah meski harganya masih belum turun sesuai HET yang ditargetkan yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/3/2022) pagi - BPMI Setpres.
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/3/2022) pagi - BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa, 31 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan saat harga minyak goreng curah masih belum turun sesuai HET yang ditargetkan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, per Selasa, 31 Mei 2022, harga minyak goreng curah di angka Rp18.300 per liter.

Adapun, berdasarkan pantauan dari infopangan.jakarta.go.id per 1 Juni 2022, rata-rata harga minyak goreng curah masih Rp17.000 per kilogram atau masih di atas HET yang ditargetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Rp15.500 per kilogram.

Harga tertinggi ada di Pasar Pesanggrahan Jakarta yaitu mencapai Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga terendah ada di Pasar Cibubur yaitu Rp15.500 per kilogram.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yang ditargetkan Presiden Jokowi. Salah satunya pemerintah bakal menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sebagai upaya menekan harga minyak goreng.

Pemerintah Diminta Tegas

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyatakan bahwa harga minyak goreng dapat turun bila kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan. 

“Kalau misal disuruh melaksanakan DMO, itu benar benar harus dilaksanakan, kalau itu saja nggak dijalankan berarti kan ada kelangkaan dalam minyak goreng dan bahan bakunya,” kata Heri, Rabu (1/6/2022).

Berdasarkan laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dalam sosialisasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan terhadap pengusaha pada 31 Mei 2022, validasi untuk DMO dan DPO didasarkan data Simirah yang digunakan sebagai dasar rasio ekspor 1:3.

Hal terpenting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam masalah minyak goreng adalah keberanian pemerintah untuk melakukan audit sehingga dapat diketahui harga pokok produksi (HPP). 

Nantinya, keefektifan dari kebijakan ini tergantung dari keberanian dan ketegasan pemerintah untuk memastikan DMO DPO berjalan sesuai harapan dengan pengawasan yang ketat.

“Audit kan salah satu cara menunjukkan ketegasan pemerintah. Reward dan punishment juga layak diterapkan. Tinggal pemerintah, berani gak untuk tegas dalam urusan minyak goreng,” lanjut Heri. 

Sejauh ini pun belum ada peraturan resmi atau Permendag terbaru terkait DMO dan DPO. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan pihaknya kini masih membahas terkait hal tersebut. 

“ini [kebijakan DMO DPO] juga masih dibahas masalah tersebut after pencabutan larangan ekspor, sabar dikit ya,” ungkap Veri, Rabu (1/6/2022).

Belum Menyerah

Sementara itu, pakar agribisnis dari IPB University Bayu Krisnamurthi melihat dengan pencabutan subsidi bukan berarti pemerintah menyerah terhadap harga minyak goreng.

Bayu yang juga merupakan mantan wakil menteri perdagangan pada Kabinet Indonesia Bersatu II melihat pencabutan itu hanyalah suatu mekanisme pasar yang wajar. Hanya saja kuncinya terletak salah satunya pada kedisiplinn pelaksanaan kebijakan di lapangan. 

“Nyerah sih enggak lah. Mendorong mekanisme pasar sesuatu yang wajar saja. DMO adalah salah satu alternatif kebijakan yang dapat diterapkan. Kuncinya bukan pada kebijakannya tetapi pada rancangannya, pelaksanaannya, dan konsistensinya,” kata Bayu, Rabu (1/6/2022). 

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menggenjot volume distribusi minyak goreng curah dalam skema DMO dan DPO untuk menjaga ketersediaan dan harga komoditas tersebut.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan melalui skema DPO/DMO penyaluran minyak goreng curah bisa mencapai 10.000 ton per hari.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan volume penyaluran dalam program minyak goreng curah bersubsidi melalui skema pembiayaan Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam program minyak goreng subsidi melalui pendanaan BPDPKS, volume minyak goreng yang disalurkan adalah sebanyak 6.487 ton per hari.

"Dengan dimulainya skema DPO/DMO, diharapkan penyaluran minyak goreng curah bisa meningkat menjadi 10.000 ton per hari," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Sebagaimana diketahui, pascapencabutan subsidi harga minyak goreng, diperlukan pengelolaan lanjutan untuk mempertahankan harga jual rendah di pasar.

Harga Bisa Turun

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengaku optimistis harga minyak goreng di dalam negeri bisa turun dengan mulai diberlakukannya lagi kebijakan DMO dan DPO.

Oke mengatakan dengan berbagai perbaikan sistem pengawasan harus dapat menurunkan harga minyak goreng terutama curah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Rp14.000 per liter. 

“Harus bisa, kita harus optimis,” kata Oke kepada Bisnis, Rabu (1/6/2022).

Oke mengatakan Kemendag akan terus memperkuat pendistribusian dan pengawasan agar lebih tinggi tingkat keberhasilannya dengan terus menggunakan skema sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dalam SIINas.

“Sekarang kami sudah menyusun, sedang akan dimasukkan dalam sistem titik pantauan ada di 10.000 titik yang dasarnya adalah 10.000 pasar tradisional yang dimanfaatkan oleh masyarakat banyak,” lanjut Oke.

Harapannya, data yang disebarkan akan lebih akurat, termasuk perkembangan harga di daerah. Menurut Oke, harga minyak goreng curah saat ini yang masih di atas HET hanya sebagian saja, tapi di banyak daerah harga sudah sesuai HET bahkan di bawah HET.

“Sekarang pun dari pantauan 28.000 titik gak jauh berbeda, bahkan ada daerah yang murah hanya gak pernah dipantau sama media. Saat presiden datang kunjungan di Yogyakarta, harganya malah ada dibawah HET, harusnya Rp15.500 per kilogram dia jual Rp15.000 per kilogram,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper