Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rokok Murah Marak, Kebijakan Cukai soal Batasan Produksi Jadi Sorotan

Prevalensi perokok Indonesia dinilai akan terus meningkat selama rokok murah masih marak beredar di masyarakat.
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Peneliti Center of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani menilai prevalensi perokok Indonesia dinilai akan terus meningkat selama rokok murah masih marak beredar di masyarakat.

Menurutnya, keberadaan rokok murah ini mengancam kesehatan masyarakat karena memiliki dampak negatif. Bahkan, kondisi ini mengkhawatirkan mengingat kebiasaan merokok memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan mengancam masa depan generasi muda.

“Banyaknya rokok yang harganya murah ini memudahkan akses pada rokok, menyebabkan penyakit–penyakit yang berbiaya mahal,” katanya lewat rilisnya, Jumat (27/5/2022).

Roosita menilai maraknya rokok murah oleh perusahaan golongan 2 juga menjadi persoalan yang serius.

“Dari sisi pengendalian tembakau, ini sangat merugikan, sebab tarif cukai rokok golongan 2 yang lebih rendah sekitar 50 persen–60 persen [PMK 192/010/2021] dari golongan 1, terutama untuk rokok mesin, menyebabkan rokok murah makin marak,” katanya.

Imbasnya, hal ini sangat mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

Lebih lanjut, dia mengatakan celah kebijakan cukai dari sisi batasan produksi turut dimanfaatkan oleh industri rokok untuk dapat membayar cukai lebih murah.

Menurutnya, usulan kenaikan batas produksi segmen sigaret kretek mesin oleh industri rokok pada masa lalu dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang merupakan salah satu indikasi dan strategi industri rokok dalam memainkan volume produksinya.

“Dengan memainkan produksi di golongan 2, maka industri punya kesempatan membayar cukai lebih murah padahal produksinya naik. Akhirnya yang rugi adalah penerimaan cukai rokok untuk negara,” ujarnya.

Selain itu, pelonggaran batasan produksi golongan 2 dari dua miliar batang ke tiga miliar batang, dinilai Rosita dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai strategi beruntun (snowball effect).

Perusahaan yang volumenya sudah lebih dari dua miliar batang bisa tetap di golongan 2. Perusahaan yang produksinya tiga miliar batang yang seharusnya tetap di golongan 1 bisa turun ke golongan 2.

“Hal ini merugikan bagi industri rokok dengan produksi di bawah 2 miliar batang karena ditekan predatory pricing,” ujarnya

Senada, Project Lead Center for Indonesia’s Strategic Development Inisiatives Iman Mahaputra Zein mengatakan bahwa peredaran rokok mesin dengan harga murah sangat mudah didapat.

“Rokok murah jelas mengancam kesehatan masyarakat karena rokok yang murah berarti dapat dijangkau dengan mudah oleh segala kalangan masyarakat, termasuk yang kurang mampu,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa keberadaran rokok murah juga dipicu oleh kondisi sistem cukai saat ini. Secara teoritis, perusahaan dapat menghindari pembayaran cukai yang lebih tinggi dengan membatasi volume produksi agar dikategorikan dalam kelompok golongan tarif cukai yang lebih rendah.

Hal ini juga dipengaruhi oleh perubahan batasan produksi sigaret kretek mesin yang tadinya dua miliar batang diubah menjadi tiga miliar batang pada 2017.

“Dengan batasan produksi yang longgar ini, pihak perusahaan tidak perlu naik ke golongan 1 yang tarif cukainya lebih tinggi, namun bisa menambah jumlah produksi hingga 1 miliar batang. Batasan produksi ini justru memberikan kelonggaran, yang mana harusnya komitmen pengendaliannya yang harus ditingkatkan, tapi ini malah sebaliknya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper