Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus berupaya menjamin keamanan hewan kurban dengan berkoordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Direktur Jenderal PKH Nasrullah meminta MUI untuk dapat mengeluarkan fatwa dan imbauan terkait tata laksana pemotongan hewan kurban sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan Iduladha dan kurban. Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK,” ujar Nasrullah seperti dikutip dalam keterangan resmi Kementan, Kamis (26/5/2022).
Hampir satu bulan sejak kasus pertama ditemukan di Jawa Timur, kini wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah tersebar di 16 provinsi di Indonesia, yakni Banten, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Wabah PMK di Pulau Sumatra telah menyebar mulai dari Aceh, Bangka Belitung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung.
Provinsi lain yang juga terkena wabah PMK, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Nasrullah mengatakan sejauh ini pengawasan terhadap hewan kurban diantaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun di luar RPH.
"Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban," ujar Nasrullah.
Kementan akan melakukan pemeriksaan antemortem (sebelum kematian) dan postmortem (sesudah kematian) yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Di sisi lain Kementan terus memperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.
"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," katanya.
Menyikapi wabah PMK, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," kata Nasrullah.