Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 1, Harga Sewa Ruang Kantor di Jakarta Masih Tertekan

Harga sewa ruang perkantoran, khususnya di Jakarta masih tertekan setelah penurunan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari level 2 menjadi level 1.
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Harga sewa ruang perkantoran, khususnya di Jakarta diperkirakan masih tertekan meski pemerintah telah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dari Level 2 menjadi Level 1.

Senior Director Office Services PT Leads Property, Igam Savitri mengatakan oversupply ruang kantor di Jakarta menjadi penyebab harga sewa ruang kantor di Jakarta masih bakal tertekan.

“Harga masih akan cenderung tertekan di CBD. Selain itu, akan adanya penambahan supply baru di CBD juga semakin menekan harga sewa,” ujar Igam kepada Bisnis, Rabu (25/05/2022).

Igam memproyeksikan harga sewa ruang perkantoran di luar CBD Jakarta juga tidak akan mengalami kenaikan terlalu tinggi atau cenderung stabil.

“Tidak akan mengalami banyak perubahan dikarenakan penambahan supply di area tersebut masih terbatas,” imbuhnya.

Igam mengungkapkan pelonggaran kebijakan PPKM di wilayah Jabodetabek bisa membawa dampak positif tingkat hunian ruang kantor. Pasalnya, kegiatan bisnis dan perkantoran dapat kembali berjalan normal.

“[Pelonggaran PPKM] bisa berdampak terhadap naiknya permintaan ruang ke kantor ke depannya. Walaupun beberapa perusahaan masih akan menerapkan kebijakan WFH atau hybrid,” ujarnya.

Sebagai informasi, PPKM level 1 berlaku di wilayah Jawa-Bali selama dua minggu ke depan sejak 24 Mei - 6 Juni 2022. Aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Juni 2022 ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.26/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menurunkan status PPKM di Wilayah Jabodetabek dari Level 2 ke Level 1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper