Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 1, Okupansi Ruang Kantor Bakal Melonjak?

Pemberlakuan kebijakan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 menumbuhkan tingkat hunian gedung perkantoran.
Gedung perkantoran terlihat dari ketingian di Jakarta, Senin (13/3)./JIBI-Endang Muchtar
Gedung perkantoran terlihat dari ketingian di Jakarta, Senin (13/3)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta dari Level 2 menjadi Level 1 diyakini bakal mendorong kenaikan tingkat hunian gedung perkantoran.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit mengatakan okupansi perkantoran berangsur-angsur akan pulih setelah ada kelonggaran PPKM di wilayah DKI Jakarta.

“PPKM level 1 secara berangsur-angsur akan meningkatan okupansi perkantoran dari 74 persen pada kuartal 1 tahun 2022, menjadi 76 persen pada kuartal 2 tahun 2022,” kata Panangian kepada Bisnis, Rabu (25/05/2022).

Menurut Panangian, gedung perkantoran di kawasan pusat kota Jakarta paling menarik minat penyewa setelah pemberlakuan PPKM level 1.

“Gedung perkantoran yang paling diminati berlokasi di kawasan segitiga emas Jakarta, yakni di bilangan Sudirman, Kuningan, dan Gatot Subroto,” ujarnya.

Meski permintaan terhadap ruang kantor diperkirakan naik, tapi Panangian mengungkapkan bahwa pengembang masih bakal menahan harga sewa ruang perkantoran sambil menunggu ekonomi benar-benar pulih pascapandemi Covid-19.

“Harga sewa ruang perkantoran hingga saat ini masih dibanderol dengan harga Rp5,5 juta/m2 untuk kawasan segitiga emas Jakarta,” jelasnya.

Peningkatan okupansi gedung perkantoran akan berlangsung di Jakarta, kemudian diikuti dengan kota-kota besar lain di Indonesia seperti Surabaya, Medan, dan Bandung.

Panangian menjelaskan, pada tahun ini belum ada investasi atau proyek pembangunan gedung perkantoran baru. Hal ini disebabkan karena sektor properti khususnya gedung perkantoran belum kembali ke keadaan sebelum pandemi.

“Kalau perkantoran baru bisa dikatakan pulih jika tingkat okupansi sudah tercapai 85-90 persen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PPKM level 1 berlaku di wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan mulai dari 24 Mei - 6 Juni 2022. Aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Juni 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.26/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam beleid tersebut, status PPKM di wilayah Jabodetabek turun dari Level 2 menjadi Level 1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper