Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan mulai dari 24 Mei - 6 Juni 2022.
Aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Juni 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.26/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan beleid tersebut, status PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun dari Level 2 ke Level 1.
Dalam Inmendagri terbaru, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 100 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri tersebut dikutip Selasa (25/4/2022).
Selain itu, kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan sektor lainnya juga dapat menerapkan WFO 100 persen.
Adapun, untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 75 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Seluruh kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan
Adapun, kegiatan pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.