Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 volt ampere (VA). Adapun kebijakan tersebut bertujuan agar beban dari kenaikan harga energi tak hanya menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebagaimana diberitakan Bisnis sebelumnya, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan di atas 3.000 VA akan dialihkan guna menutup beban kompensasi dan subsidi pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang mencapai Rp44,1 triliun di 2022.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai, beban kompensasi dan subsidi yang mencapai Rp44,1 triliun tersebut merupakan kesalahan pemerintah yang tak mengizinkan PLN untuk menaikkan tarif listrik sejak 2017. Padahal, variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikkan.
"Kalau sekarang yang dinaikkan di atas 3.000 VA, saya perkirakan jumlahnya jadi cukup besar ya, kalau tujuannya untuk menutup atau mengurangi dana kompensasi," kata Fahmy kepada Bisnis, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, TDL yang tidak disesuaikan dalam waktu lama memang tidak serta merta memberatkan beban keuangan PLN, melainkan makin membebani APBN lantaran harus memberikan kompensasi kepada PLN jika BUMN tersebut menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian.
Alhasil, untuk mengurangi beban APBN, tarif listrik memang perlu disesuaikan. Di lain sisi, dia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan TDL secara bertahap.
Baca Juga
"Sangat tepat saya katakan karena kenaikannya tidak serentak sehingga dampaknya tidak begitu signifikan terhadap inflasi," ungkapnya.