Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Wabah PMK, Pelaku Usaha Kesulitan Pasarkan Hewan Ternak

Pelaku usaha mengaku terbebani akibat dinas peternakan memungut biaya Rp500.000 per ekor untuk PCR untuk mendeteksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dokter Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu memeriksa sapi yang baru tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Pemprov Jawa Barat akan menerapkan Micro Lockdown atau Pembatasan Mikro hewan ternak untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memperketat pemeriksaan hewan ternak yang masuk ke Jawa Barat./Antara
Dokter Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu memeriksa sapi yang baru tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Pemprov Jawa Barat akan menerapkan Micro Lockdown atau Pembatasan Mikro hewan ternak untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memperketat pemeriksaan hewan ternak yang masuk ke Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku usaha hewan kurban mengaku kebingungan akibat perbedaan persepsi antar instansi terkait aturan lalu lintas hewan ternak di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia. Dampaknya tak sedikit juga pelaku usaha mengalami kerugian material secara langsung.

Salah satunya dialami Heryo Shasikorono, pelaku usaha hewan kurban dari Jawa Timur. Dia mengatakan, baik badan karantina di tiap provinsi dan pemerintah daerah satu sama lain tidak seragam dalam menerapkan regulasi. Padahal, pihaknya sudah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) agar hewan kurbannya bisa masuk ke di daerah yang memesan.

“Kita pernah mengirimkan sapi Bali ke Bekasi dan Jakarta. Dalam beberapa perjalanan lancar, kan dari daerah bebas SKKH-nya ada, tapi kemudian ada yang turun tol dan lagi istirahat sambil mengisi bensin, akhirnya kena juga di Jawa Tengah, karena menurut aparat truk kita itu berasal dari Jawa Timur. Tidak ada solusi makanya suruh dikembalikan ke Jatim,” kata Heryo dalam webinar bertajuk “Mitigasi Lalu-Lintas Ternak dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PM” yang disiarkan secara daring, Selasa (24/5/2022).

Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI), itu juga mengalami kendala saat mau memasukkan hewan ternak Madura ke Nusa Tenggara Timur. Namun, setelah tiba di sana, pihaknya tidak diperbolehkan memasukan hewannya ke daerah tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku usaha pun mengaku terbebani akibat dinas peternakan memungut biaya Rp500.000 per ekor untuk PCR.

“Lima ekor sudah Rp2,5 juta. Sementara kambing kan tidak besar keuntungannya paling Rp400 ribuan per ekor. Kalau membayar Rp500 ribu per ekor, artinya dia menyisihkan keuntungan 7 ekor untuk menutup biaya untuk memenuhi agar ternaknya bisa sampai ke konsumen. Ini akan menambah biaya, deret panjang pengiriman,” ujarnya.

Tidak hanya hewan yang hidup, kendala juga dialami saat proses pengiriman daging olahan. Padahal, Heryo mengatakan, proses pemotongan hewan tersebut sudah sesuai regulasi yang ditetapkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mulai dari tempat pemotongan yang sudah tersertifikasi dan beberapa persyaratan lainnya.

“Namun dikarenakan daging itu melewati Jawa Timur, karena kita tidak bisa langsung ke Bali dari NTT, akhirnya di Bali kita juga tertahan, karena khawatir terkontaminasi PMK,” tuturnya.

Padahal, kata dia, daging yang sudah mengalami pemotongan akan mengalami pelayuan dan keasaman. Dalam keasaman tersebut, virus PMK bisa mati.

“Nah virus PMK ini karakteristiknya dalam tulisan Profesor Suwarno menyatakan bahwa virus ini mati oleh asam. Sementara daging itu sudah asam berarti mati virusnya. Apalagi diproses di pendingin. Tidak keluar kemana-mana,” ujar Heryo yang juga dokter hewan tersebut.

Diketahui, laporan per 22 Mei 2022 wabah PMK kini sudah menyebar ke 16 provinsi, 82 kabupaten/kota dan populasi ternak yakni sapi dan kerbau dengan total yang sakit terkena PMK sebanyak 20.723 ekor.

Untuk mencegah makin meluas, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan beleid lewat Surat Edaran Mentan No.1/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper