Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Tahun Absen, Dunkin Donuts Akhirnya Bayar THR Karyawan

PT Dunkindo Lestari (DL) atau Dunkin Donuts akan membayar tunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya.
Manajemen Dunkin Donuts dan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) bertemu di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial, Direktorat KPPHI Kemenaker, Jakarta, Senin (23/5/2022). 
Manajemen Dunkin Donuts dan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) bertemu di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial, Direktorat KPPHI Kemenaker, Jakarta, Senin (23/5/2022). 

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) atau Dunkin Donuts sepakat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan 2022 kepada para pegawainya.

Pembayaran THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni  2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022.

Kesepakatan tersebut tercapai berkat fasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak manajemen Dunkin Donuts dan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) bertemu di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial, Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5/2022). 

Tercapainya kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker Heru Widianto.

Tercapainya PB ini juga tak lepas dari insturksi Menaker kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR tersebut , dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB, " kata Dirjen PHI & Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari keterangan resminya.

Sesuai  SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Indah mengemukakan Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah  mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) Sabda Pranawa Djati yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan PB mengucapkan terima kasih kepada Kemenaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper