Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung upaya pembentukan lembaga atau entitas khusus batu bara yang bakal diimplementasikan pada Juni 2022 mendatang.
Entitas khusus itu rencananya bakal menarik iuran batu bara dari setiap penjualan bahan baku energi itu setelah harga dilepas pada mekanisme pasar. Iuran itu dialihkan untuk menambal harga yang dibayarkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menggunakan patokan terkini US$70 per ton.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan lembaganya mendukung adanya entitas khusus batu bara untuk menjamin pasokan bahan baku energi di dalam negeri.
“Kami mendukung adanya entitas khusus batu bara untuk menyelesaikan permasalahan [pasokan energi] yang ada,” kata Arsjad melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Hanya saja, Arsjad enggan untuk memerinci pembahasan terkini ihwal pembentukan entitas khusus batu bara tersebut. Dia beralasan, pembahasan terkait dengan entitas khusus batu bara itu belakangan masih berlanjut antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Karena diskusi masih berjalan antara pemerintah, DPR dan dunia usaha,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mematangkan rencana pembentukan lembaga atau entitas khusus batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan kementeriannya masih melakukan sejumlah pembahasan terkait dengan rencana penetapan entitas khusus batu bara tersebut.
Kendati demikian, Ridwan memastikan, entitas khusus batu bara itu bakal berlaku sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tadi siang ada rapat, nanti kita cari waktu ya, yang jelas jalan [entitas khusus batu bara],” kata Ridwan saat ditemui Bisnis di Gedung DPR RI, Senin (23/5/2022).
Kementerian ESDM mengibaratkan entitas khusus ini mengambil tugas dan fungsi mirip seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mendukung program mandatori B30.
Nantinya, PLN diminta membeli lebih dahulu batu bara pada penambang sesuai harga pasar. Kemudian selisihnya akan dikembalikan dari kutipan BLU pada tiap perusahaan entitas batu bara tersebut.