Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa terdapat 48.002 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Program itu berlangsung dalam sisa satu bulan ke depan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per Senin (23/5/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp94,5 triliun. Harta itu terkumpul dari 55.694 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 143 hari PPS berlangsung.
"Jumlah peserta PPS [per 23 Mei 2022 pukul 08.00 WIB] 48.002 wajib pajak," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (23/5/2022).
Jumlah peserta PPS bertambah 1.326 orang dari catatan akhir pekan lalu, yakni 46.676 wajib pajak. Pemerintah masih membuka PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan, sehingga masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak untuk membenarkan pelaporan hartanya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,97 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp82,5 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp7,2 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp5,8 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Baca Juga
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 143 hari PPS berlangsung mencapai Rp9,54 triliun. Jumlah itu mencakup 10,08 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.