Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Minyak Goreng, Kemenperin Belum Akan Ganti Strategi

Kemenperin masih akan menugaskan pelaku usaha minyak goreng kelapa sawit untuk mengisi jalur-jalur distribusi sehingga harganya bisa sesuai dengan HET.
Sejumlah warga membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar murah minyak goreng di Blok F Trade Center, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-nym.rn
Sejumlah warga membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar murah minyak goreng di Blok F Trade Center, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-nym.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum akan melakukan perubahan strategi terkait dengan formulasi distribusi minyak goreng sawit curah, agar harga produk bisa mendekati harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter.

Direktur Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Emil Satria mengatakan pengawasan terhadap produksi dan distribusi masih akan dilakukan mengacu kepada Permenperin No. 12/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Strateginya masih mengacu kepada Permenperin No. 12/2022," kata Emil ketika dihubungi Bisnis pada Minggu (22/5/2022).

Mengacu kepada beleid tersebut, menurutnya, Kemenperin menugaskan pelaku usaha minyak goreng kelapa sawit untuk mengisi jalur-jalur distribusi sehingga harganya bisa sesuai dengan HET.

Selain itu, lanjut Emil, Kemeperin juga masih menunggu aturan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal pemberlakuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Beleid tersebut rencananya akan diterbitkan pada Senin (23/5/2022) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"[Aturan tersebut] akan meminta perusahaan mengutamakan pasar dalam negeri," jelasnya.

Sebelumnya, kementerian teknis didesak mencari formulasi yang tepat agar distribusi minyak goreng sawit curah bisa berjalan sehingga harga bisa mendekati HET sebesar Rp14.000 per liter.

Terkait dengan hal itu, keterlibatan langsung pemangku kepentingan di industri kelapa sawit dinilai tetap diperlukan demi memastikan upaya tersebut bisa berjalan sesuai dengan tujuan.

Sayangnya, keputusan yang diambil pemerintah terkait dengan rencana penerapan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) dianggap tidak melibatkan seluruh stakeholder dalam menjaga harga.

"Bila pemerintah menetapkan pola DMO/DPO untuk dijadikan persyaratan/basis ekspor, artinya bisnis sawit nasional tidak melibatkan semua stakeholder sawit untuk mencapai harga jual Rp14.000/liter di pasar," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada Bisnis, Minggu (22/5/2022).

Padahal, sambung Sahat, regulasi yang dibuat pemerintah selama 5 bulan terakhir, yakni periode Januari - Mei dalam rangka mengontrol harga minyak goreng sebenarnya sudah cukup baik.

Terkait dengan hal itu DMO dan DPO, pemerintah berupaya menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng dengan perincian sebesar 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan minyak goreng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper