Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJT Tegaskan Aspek Hukum Implementasi MLFF Harus Diperhatikan

BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) menegaskan aspek hukum, khususnya penentuan denda dalam implementasi MLFF (Multi Lane Free Flow) harus diperhatikan.
Situasi arus lalu lintas di gerbang tol Itera Kotabaru di jalan tol Trans Sumatra/Hutama Karya
Situasi arus lalu lintas di gerbang tol Itera Kotabaru di jalan tol Trans Sumatra/Hutama Karya

Bisnis.com, JAKARTA - BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) menegaskan aspek hukum, khususnya penentuan denda dalam implementasi MLFF (Multi Lane Free Flow) atau pembayaran tol tanpa kartu harus diperhatikan.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penentuan terkait denda berguna agar ketika pelaksanaan MLFF tidak ada pengguna yang tidak membayar.

"Ada kekhawatiran badan usaha jalan tol [BUJT] memiliki pelanggan yang tidak dapat ditarik pembayarannya," kata Danang dalam FGD 'Penerapan Denda dalam Implementasi MLFF', Jumat (20/05/2022).

Oleh karena itu Danang meminta agar ketentuan denda dikaji secara mendalam. "Bisa saja ada pengguna jalan tol yang sengaja mematikan OBUnya. Sehingga tidak membayar. Ini akan merugikan BUJT," jelasnya.

Sistem MLFF ini akan diuji cobakan mulai akhir 2022. "Secara timeline akan mulai proses uji coba akhir tahun ini. Implementasi MLFF secara penuh akan dilakukan pada 2024," pungkas Danang.

Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Hambali menyarankan agar implementasi MLFF ditunda. "Antara Polri, Korlantas, dengan BPJT itu sebenarnya kami sudah menyiapkan langkah kerjasama MoU yang kita buatkan dan sudah siap ditandatangani tapi kami berikan saran agar ditunda dulu," papar Hambali dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, ketiadaan dasar hukum, khususnya penerapan denda dalam pelaksanaan MLFF membuat pelaksanaannya harus ditunda. "Jadi dari sisi penegakan hukum sepertinya Polri sudah siap tapi landasan hukumnya harus diperkuat," tambahnya. 

Polri akan menyoroti mekanisme tata cara pengenaan denda pada penerapan MLFF. "Kami akan soroti mekanismenya tata caranya, kalau sebenarnya sudah diamanatkan aturan pemerintah terkait dengan mekanisme yang diamanatkan. Tapi saya akan menyoroti tentang mekanisme tata cara pengenaan denda administratif tadi ini penting sekali," urainya.

Menurut Hambali, hal tersebut diperlukan karena BPJT meminta agar Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat MLFF diterapkan.  "Menurut kami, dari sisi BPJT sudah jelas akan adanya tata cara pengenaan denda administratif. Tinggal bagaimana pelaksanaannya kedepannya," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper