Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Ditekan Perusahaan Sawit, Petani Minta Pemerintah Turun Tangan

Sebagai contoh, penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau untuk periode 11 - 18 Mei 2022, telah terjadi penurunan harga sebesar Rp. 972,29 per kg menjadi Rp. 2.947,58 per kg untuk sawit umur 10 - 20 tahun.
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA- Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah segera mengawasi dan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada pabrik kelapa sawit/perusahaan dalam menentukan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak.

Sebagai contoh, penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau untuk periode 11 - 18 Mei 2022, telah terjadi penurunan harga sebesar Rp. 972,29 per kg menjadi Rp. 2.947,58 per kg untuk sawit umur 10 - 20 tahun.

Padahal sebelumnya pada periode 27 April - 10 Mei 2022, harga TBS kelapa sawit umur 10 - 20 tahun di Riau ditetapkan Rp. 3.919,87 per kg.

“Penurunan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani menjadi tanda tanya besar, dasar atau rumus apa yang digunakan untuk menetapkan harga TBS kelapa sawit saat ini. Apakah harga CPO dan kernel turun secara drastis? Karena jika dibandingan dengan Malaysia, harga TBS disana tidak turun, masih diharga sekitar Rp. 5.000 per kg,” ujar Ketua SPI Henry Saragih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).

Menurut Henry, pihaknya menduga penetapan harga TBS tidak lagi mengacu harga internasional yang sebelumnya berlaku. Yang berlaku adalah harga nasional. Dugaan ini tidak lepas dari fakta sebelumnya bahwa pabrik kelapa sawit tidak mematuhi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hingga saat ini petani sawit di seluruh wilayah sentra sawit di Indonesia tengah menghadapi penurunan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan pemerintah provinsi setelah Permendag 22/2022 disahkan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto meminta pemerintah menjadikan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) untuk merombak sistem perkebunan kelapa sawit. Pertama, reforma agraria yang belum dijalankan sehingga perkebunan kelapa sawit masih menjadi sumber konflik agraria dan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Kedua, pekebunan kelapa sawit yang menerapkan sistem pertanian monokultur berdampak pada lingkungan hidup.

“Ketiga, ketergantungan petani sawit kepada korporasi kelapa sawit sangat akut, petani sawit belum mempunyai pabrik pengelolaan kelapa sawit, seperti industri pengolahan menjadi CPO hingga minyak goreng. Hulu hilir kelapa sawit hanya dikuasai segelintir orang kuat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper