Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Postur APBN 2022 Perlu Diubah?

APBN mencatatkan surplus tipis pada Maret 2022, yakni Rp10,3 triliun, tetapi menurut Indef, hal tersebut menggambarkan adanya potensi belanja yang lebih ekspansif.
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (6/3/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (6/3/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2022 dinilai perlu karena dinamika ekonomi yang cukup besar, terutama karena tingginya penerimaan negara pada awal tahun.

APBN perlu lebih berpihak kepada kepentingan dan perlindungan masyarakat kecil, di tengah situasi yang tidak pasti.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai bahwa terdapat masalah tersendiri dalam realisasi APBN 2022 hingga kuartal pertama. Masalah itu justru didasari oleh tingginya penerimaan negara, sebagai berkah dari lonjakan harga komoditas global.

Tauhid menyebut bahwa masalah muncul karena belanja negara tercatat rendah, padahal penerimaan sudah melambung tinggi. APBN mencatatkan surplus tipis pada Maret 2022, yakni Rp10,3 triliun, tetapi menurut Tauhid hal tersebut cukup menggambarkan adanya potensi belanja yang lebih ekspansif.

"Dari refleksi realisasi itu, kita lihat dalam struktur produk domestik bruto [PDB] bahwa belanja pemerintah negatif, karena itu tadi belanjanya lemah, ini kenapa? Implikasinya, target untuk ekspansi fiskal menjadi tidak jalan, makanya sumbangan anggaran negara ke PDB rendah," ujar Tauhid kepada Bisnis, Kamis (12/5/2022).

Kondisi itu perlu mendorong pemerintah untuk menyusun formulasi agar belanja dapat berjalan lebih cepat dan efektif, diantaranya melalui perubahan postur APBN. Tauhid menilai bahwa pemerintah perlu mencermati aspek perencanaan, penganggaran, bahkan pelaksanaan anggaran.

Dia pun menilai bahwa realokasi anggaran harus segera berlangsung, misalnya terkait anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pos anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dapat bergeser ke keperluan lain karena penyebaran virus itu relatif lebih terkendali, sehingga penggunaan setiap lembar rupiah dapat tetap optimal.

"Misalnya anggaran kesehatan, cepat alihkan ke postur yang butuh sekali dukungan belanja. Apakah nanti akan realokasi antar belanja negara atau ke kebutuhan penambahan subsidi, karena nilai subsidi akan berubah sebagai konsekuensi kenaikan harga minyak dan energi global," katanya.

Tauhid juga menyebut bahwa 2022 merupakan tahun terakhir Indonesia bisa memperlebar defisit APBN, sehingga perubahan postur anggaran harus menunjang transisi menuju defisit di bawah 3 persen pada tahun depan. Transisi itu harus berjalan dengan mulus agar tidak terjadi gangguan dalam pelaksanaan program pemerintah.

"Harus dipikirkan realokasi anggaran yang smooth, karena defisit enggak mungkin turun drastis, pasti banyak program yang enggak berjalan dengan baik nantinya. Perlu dipikirkan berapa defisit APBN yang ideal pada tahun ini melalui perubahan [postur APBN] itu," ujar Tauhid.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menyebut perubahan postur APBN 2022 sangat perlu terjadi. Penurunan kasus Covid-19 menurutnya bukan lagi menjadi faktor utama, melainkan pentingnya langkah pemerintah dalam meredam dampak inflasi menggunakan APBN.

Besarnya perubahan di sisi penerimaan dan kebutuhan belanja, seiring dinamika ekonomi global yang terus bergerak, membuat Indonesia harus mampu meredam dampak di dalam negeri. Faisal menyebut bahwa masyarakat miskin dan hampir miskin menjadi golongan yang paling rentan terhadap ancaman inflasi.

"Yang paling harus menjadi perhatian adalah kebijakan belanja fiskal yang difokuskan untuk meredam efek inflasi, terutama bagi golongan miskin dan hampir miskin. Programnya bukan hanya bantuan sosial, tetapi yang lebih efektif adalah subsidi," ujar Faisal kepada Bisnis, Kamis (12/5/2022).

Dia menyebut bahwa Indonesia menuai berkah dari windfall komoditas, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyalurkan bantuan sosial dan subsidi yang memadai bagi masyarakat. Faisal bahkan menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan defisit APBN jika penggunaannya berorientasi kepada masyarakat rentan.

"Saya rasa tidak perlu khawatir terhadap pembengkakan defisit jika untuk menambah belanja dalam rangka meredam inflasi, menjaga daya beli golongan bawah, karena tambahan penerimaannya juga lebih besar dari kebutuhan untuk peningkatan subsidi, misalnya," katanya.

Faisal bahkan menilai bahwa realisasi defisit APBN 2022 masih dapat tetap berkurang dari catatan 2021 ketika pemerintah memberlakukan kebijakan fiskal untuk meredam inflasi secara maksimal. Masih terdapat ruang yang besar karena penerimaan yang terus meningkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah membuka alokasi APBN yang cukup besar untuk penanganan pandemi Covid-19 sejak 2020. Meredanya penularan kasus tersebut membuat anggaran penanganan pandemi perlahan dapat beralih ke fungsi lain.

Dia menyebut bahwa pemerintah akan menyesuaikan belanja program PEN, yang menjadi bantalan perekonomian dan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam penyesuaian APBN yang akan dibahas bersama DPR.

"Postur APBN-nya berubah. Nah, dalam dua bulan ke depan kami akan bicara dengan DPR, kami sudah bicara di sidang kabinet bagaimana postur APBN pada 2022 ini akan bergerak berubah," ujar Sri Mulyani dalam wawancara dengan televisi swasta, Selasa (11/5/2022) malam.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah melalui menteri keuangan dapat melakukan perubahan postur APBN 2022. Perubahan bisa terjadi karena dinamika makroekonomi, baik dalam maupun luar negeri, juga seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Menurutnya, terdapat dua pilihan bagi pemerintah dalam merevisi postur APBN. Pertama adalah dengan mekanisme APBN-Perubahan (APBN-P), yang lazim dilakukan pada pertengahan tahun.

Misbakhun menyebut bahwa pilihan kedua adalah dengan pemanfaatan ruang dalam Undang-Undang 2/2022, yakni melalui mekanisme internal pemerintah seperti dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Mekanisme itu dilakukan pada 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, sesuai persetujuan DPR.

"Kedua mekanisme itu mana yang akan dipakai, pemerintah sebagai penentunya," ujar Misbakhun kepada Bisnis, Rabu (11/5/2022).

Dia menyebut bahwa belum terdapat komunikasi secara resmi dari pemerintah terkait rencana perubahan postur APBN 2022. Meskipun begitu, rencana itu telah disampaikan oleh Sri Mulyani.

"Sampai saat ini posisi DPR masih reses sehingga komunikasi politik yang ada belum pada komunikasi politik formal," kata Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper