Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pemberlakuan komisi 20 persen hingga 30 persen oleh aplikasi perantara pemesanan makanan (food platform) terhadap mitranya (merchant) membuat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak berdaya.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah harusnya membuat regulasi yang membuat UMKM berkembang. Menurutnya pemerintah jangan melepas UMKM dalam mekanisme pasar.
“Jadi jangan sebatas jargon bela UMKM. Jika tidak bisa menyediakan fasilitas (platform digital) seharusnya mendorong kebijakan agar UMKM berkembang,” ujar Taufik saat dihubungi Bisnis, Jumat (6/5/2022).
Taufik mengatakan, UMKM akan perlahan-lahan bangkrut jika pemerintah tidak membuat regulasi khusus yang meringankan dalam pemotongan komisi.
“UMKM kan sudah dapat insentif fiskal dari pajaknya itu. Harus ada lagi dorongan kebijakan yang memberdayakan di tengah situasi sekarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufik meminta agar pemerintah menunjukkan keberpihakan dengan mengatur perlindungan bagi UMKM.
Baca Juga
“Mereka kan memang bakar uang (penyedia food platform) tapi gak gini juga caranya. Pada akhirnya masyarakat yang terbebani,” tuturnya.
Sebelumnya, muncul petisi di Change.org menggugat pemberlakuan komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari pricelist. Menurut pembuat petisi, kebijan itu menyebabkan setiap merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun dan mencekik merchant terutama UMKM.
Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.
Sejauh ini, Gofood belum mengubah skema komisi tersebut. Berdasarkan situs infojek.com, skema komisi GoFood tidak diubah meskipun dipetisi sejak tahun lalu.
Bahkan, untuk GrabFood, komisi tersebut juga jauh lebih besar. Mengutip situs grabinaja.com, komisi tersebut mencapai 30 persen di luar PPN. Tak heran, Petisi ini hingga kini masih terus bergulir dan telah memperoleh hampir 4.700 tanda-tangan.
Bahkan, ada beberapa nama akun yang mengaku sebagai pelaku UMKM masih tetap menumpahkan keluhannya. Seperti akun bernama Choiruddin yang mengharapkan para aplikator meninjau kembali besaran komisi.
“Selaku Pembina sekaligus mitra UMKM di daerah, saya setuju adanya evaluasi komisi 20%+Rp1k ini, namun juga tidak membatasi maksimal di 3%,” tulisnya.
Adapun penulis petisi, Edwin Tejo menilai potongan 20 persen terhadap mitra tidak bisa diterima akal sehat.
“Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagi pula setiap plaform sudah mendapatkan keuntungan dari delivery,” tulis Edwin Tejo yang membuat petisi tersebut, dikutip Bisnis, Rabu (4/5/2022).
Hingga berita ini ditulis, GoFood belum merespons permintaan wawancara Bisnis.