Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut lonjakan jumlah impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial demi mendukung industri dalam negeri.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan, impor benang yang disetujui pihaknya selama ini sudah sesuai aturan.
“Jadi pengusaha mengajukan permohonan impor ya kami approve. Kan benang itu masuk untuk industri bukan untuk layangan. Industri itu untuk tujuan ekspor. Salahnya di mana?” ungkap Moga saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/4/2022).
Selain itu, dia pun meragukan maraknya impor benang dari beberapa negara karena importir memanipulasi Harmonized System (HS) sehingga tidak terdeteksi oleh bea cukai. Moga Simatupang mengatakan, memanipulasi HS hampir tidak mungkin terjadi lantaran pengawasan bea cukai yang ketat.
“Info dari mana itu HS dimanipulasi, pasti ditolak di bea cukai. HS bener aja kadang ditolak oleh bea cukai karena serat beda. Itu harus dipastikan ke bea cukai. Ngarang aja itu. Negara ini udah jelas ada aturannya,” ujar dia.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengatakan, pihaknya menduga importir-importir yang lewat jalur hijau tidak diperiksa.
Baca Juga
“Mereka cuma periksa dokumen tapi tidak diperiksa barang. Kalau diperiksa barang pasti ketahuan itu HS [Harmonized System] nya. Kalau di dokumen kan bisa aja dia pake HS B, padahal sebenarnya HS-nya A yang disafeguard,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial pada Senin (25/4/2022).
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri yang diajukan pada minggu lalu, Senin (18/4).
Penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak 6 (enam) nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ungkap Ketua KPPI Mardjoko.